Usman: Jangan Malu, Laporkan ke Dinkes

- Sabtu, 2 Maret 2019 | 10:06 WIB

TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Utara (Kaltara) Usman mengajak masyarakat untuk tidak malu melaporkan keluarganya yang mengalami gangguan jiwa kepada Dinkes di kabupaten/kota atau provinsi. 

Hal itu dikatakannya, karena selama ini masih banyak dari masyarakat yang enggan melaporkan kelurganya yang mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). “Kalau cepat dilaporkan kita juga akan cepat melakukan pertolongan pertama kepada pasien ODGJ tersebut,” kata Usman kepada Radar Kaltara.

Pihaknya pun siap memfasilitasi OGDJ dari kabupaten/kota agar mendapatkan perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan, khususnya di pelayanan OGDJ. “Tahun 2018 lalu kita sudah mengirim lima OGDJ asal Bulungan. Kelima ODGJ tersebut merupakan rekomendasi dari Dinkes Kabupaten Bulungan,” ungkapnya.

Masyarakat, kata Usman, tak perlu khawatir, karena pemerintah akan menanggung semua biaya pengobatan pasien hingga sembuh. Sebab, ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Kalau tidak mampu dan tidak terdaftar BPJS, Dinkes Kaltara yang akan menanggung biaya pengobatan,” ujarnya.

Namun untuk pengiriman, menurut Usman, disesuaikan dengan anggaran. Karena itu, dalam pengiriman ODGJ akan dilihat yang menjadi prioritas. Utamanya ODGJ yang kerap kali berkeliaran di jalan sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas.

“Kalau sudah di rumah sakit Tarakan, pasien ODGJ setiap hari akan selalu dipantau oleh dokter kejiwaannya dan yang terpenting pasien tidak terlantar,” ungkapnya.

Namun, sebelum melakukan pengiriman Dinkes juga meminta persetujuan dari pihak keluarga, jangan sampai setelah dilakukan pengiriman pihak keluarga ada yang tidak setuju. Apalagi, untuk mengirim pasien juga harus didampingi pihak keluarga. “Keluarga juga harus tetap mendampingi dan harus tetap memberikan support moral kepada pasien, jangan sampai dengan kondisi kejiwaan yang terganggu harus dijauhi,” bebernya. Sebab dampaknya bisa  menyulitkan  proses penyembuhan.

Lanjut dikatakan, selama di rumah sakit jiwa pasien ODGJ juga akan mendatkan pelayanan kesehatan jiwa melalui upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. “Jadi setiap hari akan selalu terus dipantau dokter,” jelasnya.

Untuk masa perawatan hingga sembuh bervariasi. Paling cepat 2 hingga 3 tahun, semua tergantung dari kejiwaan masing-masing pasien. “Jadi tidak bisa cepat penanganannya, maka dalam proses rehabilitatif pasien harus terus mendapatkan support,” jelasnya.

Apabila pasien telah dinyatakan sembuh, maka pasien akan langsung dikembalikan kepada pihak keluaraga. Tapi sebelum dikembalikan Dinkes untuk memastikan kejiwaan pasien ODGJ. “Kalau memang kejiwaan sudah normal kami akan kembalikan,” pungkasnya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X