Polisi Ungkap Prostitusi Online Mahasiswi

- Sabtu, 2 Maret 2019 | 09:51 WIB

TARAKAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Tarakan yang melibatkan seorang pria berinisial DM (20), yang diduga berperan sebagai mucikari.

Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus prostitusi online di salah satu hotel yang terletak di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, pada Sabtu (23/2) lalu, sekitar pukul 23.40 Wita. “Kami berhasil mengamankan si wanita yang terlibat prostitusi itu bersama mucikarinya. Setelah melalui proses gelar perkara, mucikarinya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dilanjutkan Helmi, saat melakukan penggerebekan pihaknya mendapati seorang wanita berinisial ND, diduga merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Tarakan. Saat ini ND masih dijadikan saksi oleh pihak kepolisian. “Untuk pengguna jasa prostitusi online ini masih terus kami dalami,” tuturnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap DM, dalam transaksi bisnis ini DM menawarkan jasa protitusi kepada lelaki berhidung belang dengan nilai Rp 1.750.000 ribu. Kemudian uang tersebut dibagi dua oleh DM, Rp 1 juta ia berikan kepada ND dan Rp 750 ribu diambil oleh DM. Kemudian untuk pembayaran hotel, akan ditanggung oleh pria yang memesan wanita dari DM.

“Dari pengakuannya (DM) sudah beberapa kali dalam beberapa bulan ini (menawarkan jasa prostitusi), namun keterangan tersebut masih terus kami dalami,” ungkapnya.

Lebih lanjutkan dijelaskan Helmi, DM juga mengakui ia sudah beberapa kali menawarkan jasa prostitusi terhadap pria hidung belang dengan wanita yang berbeda. Dari keterangan DM, sudah tiga wanita yang pernah ia tawarkan dan lagi-lagi polisi tetap akan mendalami keterangan tersebut.  “Tersangka setelah diperiksa, penyidik berkesimpulan belum perlu melakukan penahanan. Pertimbagan penyidik yaitu tersangka masih kooperatif dan masih diwajibkan lapor diri,” bebernya.

Dari pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1.750.000, 1 unit HP merek Oppo F9, 1 unit HP merek Oppo A57, 1 lembar baju warna abu-abu strip putih, 1 buah bra warna hitam, 1 buah tas selempang warna biru dongker yang berisi kosmetik dan 1 buah tas warna hitam berisi uang tunai dan ATM BCA. “Pelaku akan kami kenakan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelas Helmi. (zar/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X