Sidang Replik, JPU Tetap pada Tuntutan

- Sabtu, 2 Maret 2019 | 09:48 WIB

TARAKAN – Menanggapi pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum (PH) maupun dari terdakwa terduga terorisme yaitu Agus Salim, jaksa penuntut umum (JPU) tetap bertahan dengan tuntutannya. Sidang yang berlangsung pada Kamis (28/2) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, JPU menyampaikan replik kepada majelis hakim terkait dengan pembelaan yang disampaikan oleh PH dan terdakwa.

Meski tetap pada tuntutannya, PH dari Agus Salim yaitu Agustan SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya juga akan tetap pada pembelaannya yaitu menyatakan terdakwa tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskan Agus Salim dari semua dakwaan JPU. “Untuk sidang putusannya nanti hari Senin mendatang. Tapi intinya pada replik jaksa, kami juga akan tetap pada pembelaan kami. Tingga menunggu majelis hakim yang akan memutuskan,” ungkapnya.

Diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Agus Salim dituntut hukuman 6 tahun penjara. Dari jalannya persidangan, JPU menyebutkan bahwa Agus Salim melakukan tindak pidana terorisme sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorime.

Namun dari tuntutan yang diberikan JPU, Agustan menanggapi bahwa tuntutan JPU tersebut tidak terbukti. Menurutnya, Agus Salim tidak melakukan tindak pidana terorisme seperti yang dituntut oleh JPU lantaran video yang dibuat Agus Salim hanya iseng dan tidak ada maksud menyebarkan teror. Apalagi ia hanya menyebarkannya di grup internal WhatsApp yang berisi anggota rekan-rekannya. Sementara yang menyebarkan ke luar dari grup khusus tersebut bukan dirinya.

Sementara itu, dalam pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa Agus Salim, diketahui terdakwa juga meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari semua tuntutan. Adapun alasan terdakwa menyampaikan hal tersebut, lantaran ia merasa bertanggung jawab untuk menjaga ibunya sejak meninggalnya ayah kandung dari terdakwa. “Dia memohon seperti itu, apalagi dia juga masih muda dan memiliki masa depan yang panjang,” jelas Agustan. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X