Wujudkan Reformasi Birokrasi Bersih, KPKNL Tarakan Canangkan Wilayah Bebas Korupsi

- Kamis, 28 Februari 2019 | 19:39 WIB

TARAKAN - Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari  korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),  yang merupakan satu target dari program reformasi birokrasi, sebagaimana yang tertuang dalam  Peraturan Presiden melalui Perpres Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand design Reformasi Birokrasi Indonesia. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan menyelenggarakan kegiatan  pencanangan pembangunan zona integritas menuju kantor berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK), U'Tarakan Awards, dan sosialisasi tugas dan fungsi KPKNL Tarakan, pada (26/2)  di U’Tarakan Ballroom, Jl Halmahera, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Acara ini dihadiri oleh kementerian /lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan pemangku kepentingan.

Pencanangan zona integritas merupakan langkah awal setiap unit kerja dalam pembangunan zona integritas sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Sedangkan pedoman pembangunan dan penilaian zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Keuangan tertera pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017. Dan pada tahun ini KPKNL Tarakan sebagai unit vertikal DJKN di bawah Kementerian Keuangan diusulkan sebagai unit kerja yang berpeluang meraih predikat zona integritas wilayah bebas dari korupsi.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Kaltimtara, Surya Hadi, dalam sambutannya menyampaikan, zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) bertujuan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.

“Ada tiga sasaran utama yakni meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” jelas Surya.

Lanjut Surya menjelaskan, predikat zona integritas (ZI) diberikan kepada instansi yang berkomitmen dalam pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik. 

“Zona integritasi merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, dimana pimpinan dan jajarannya punya komitmen, untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bebas melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayan publik,” jelasnya.

Ada 5 kriteria untuk mendapatkan predikat WBK yakni terkait manajemen perubahan, penataan tata laksana, sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan baik pengawasan  internal maupun eksternal, penguatan akuntabilitas kinerja.

Surya Hadi juga menambahkan pada tahun 2018 ada 60 unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang meraih predikat zona integritas, yang terdiri dari 59 kantor berpredikat WBK dan 1 kantor berpredikat WBBM.

Tahun 2019 ini Kementerian Keuangan mengusulkan 260 unit kerja untuk mengikuti penilaian  zona integritas WBK dan WBBM, termasuk salah satunya KPKNL Tarakan.

Mengakhiri sambutannya, Surya berharap dan meminta dukungan serta kerja sama kepada satuan kerja yang hadir.  “Kami mohon bantuan dan kerja sama bapak/ibu sekalian, agar KPKNL Tarakan setelah pencanangan pembangunan zona integritas, dapat terlaksana dengan baik serta melakukan pelayanan yang semakin berkualitas sehingga mendapat predikat kantor wilayah bebas korupsi. Terlebih pada tahun ini juga KPKNL Tarakan mengikuti perlombaan kantor pelayanan terbaik di lingkungan DJKN,” harapnya.

Sebagai bukti dukungan para pemangku kepentingan kepada KPKNL Tarakan dalam pembangunan zona integritas wilayah  bebas dari korupsi, dilakukan penandatanganan piagam pencanangan di hadapan perwakilan pemangku kepentingan KPKNL Tarakan, diantaranya Kepala Kanwil Kaltimtara, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Kepala KPPN Tarakan, Kepala KPP Pratama Tarakan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, dan Pemimpin Cabang BRI Tarakan.

Acara dilanjutkan dengan pemberian apresiasi pada pengguna layanan KPKNL Tarakan tahun 2019 yang meliputi 8 (delapan) kategori.

Selain itu, KPKNL Tarakan melakukan sosialisasi terkait tugas dan fungsi KPKNL, yang bertujuan memberikan edukasi kepada para pemangku kepentingan terkait pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Tarakan.  

Halaman:

Editor: syarif01-Syarif Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X