Dana Bagi Hasil Kaltara Masih Sedikit

- Kamis, 28 Februari 2019 | 11:50 WIB

TARAKAN - Dana bagi hasil di Kalimantan Utara (Kaltara) memang masih terbilang kecil, jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Meski begitu, kemajuan sebuah daerah ditentukan lagi dari perjuangan anggota legislatif yang berada di pusat agar lebih mudah mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat.

Kepada awak media, Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie mengatakan, bahwa pajak penghasilan berbentuk bagi hasil baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Semakin besar penerimaan pajak kepada pemerintah, maka pembagian hasil pajak pun akan semakin besar yang akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

“Kalau APBD-nya bagus, otomatis banyak yang bisa dibangun dan diperbuat untuk kepentingan daerah,” bebernya.

Dari sisi bangsa, kesadaran membayar pajak adalah bukti bahwa Indonesia menjadi indikator negara yang maju. Melalui hal tersebut, Irianto menginginkan agar siapapun warga negara termasuk para pejabat di Kaltara memiliki kewajiban yang sama untuk membayar pajak.

“Jadi misalkan saya dapat honor atau gaji, itu harus tetap bayar pajak juga. Tidak ada estimasi atau perbedaan bagi pejabat negara, karena gaji pejabat ini otomatis masuk ke kas negara,” jelasnya.

“Kami (pejabat, Red) kan dapat pajak penghasilan 15 persen, jadi kalau kami dapat honor dari narasumber itu 15 persen untuk pajak, jadi yang diterima cuma 85 persen,” sambungnya.

Sebagai provinsi baru, Irianto menjelaskan bahwa dana bagi hasil di Kaltara masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan daerah Kalimantan Timur (Kaltim) maupun di Jawa. Sehingga daerah yang memiliki penerimaan pajak besar, akan mendapat dana transferan yang lebih besar pula.

“Selain tingkat penduduknya (Kaltim dan Jawa) yang banyak, perusahaan juga banyak. Jadi ada pajak pribadi, dagang dan perusahaan. Semakin banyak perusahaan, atau badan usaha dan perkembangan penduduk, maka lebih banyak jumlah penerimaan pajaknya,” katanya.

“Untuk itu, yang dilakukan pemerintah saat ini ialah intensifikasi pajak dan retribusi daerah,” sambungnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, setiap daerah wajib memenuhi pajak dan retribusi. Adapun contohnya adalah seperti pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, penggunaan BBM. Untuk retribusi seperti penggunaan pelabuhan maupun dermaga, atau retribusi pasar.

“Kalau di Jawa pasarnya kan banyak dan penduduknya banyak, jadi retribusinya juga terbilang tinggi. Kalau kita, tidak bisa banyak berharap dari pajak,” tegasnya.

Sementara itu, khusus Dana Alokasi Umum (DAU), Irianto menjelaskan bahwa hal tersebut memiliki formulasi dari Menteri Keuangan yang dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah, keputusan politik seperti perjuangan anggota DPR RI di pusat dan sebagainya.

“Makanya daerah-daerah yang padat penduduknya, cepat sekali pembangunannya karena wakilnya juga banyak jadi yang memperjuangkan juga banyak,” pungkasnya. (*/shy/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X