Jaksa Sebut Bisa Jadi Ada Tersangka Baru

- Rabu, 27 Februari 2019 | 11:07 WIB

NUNUKAN – Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, berkas dugaan kasus korupsi Tasbara hingga kini masih diselidik jaksa Kejari Nunukan. Jaksa pun mengiyakan kemungkinan akan adanya tersangka baru jika benar terbukti terlibat.

Itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Ali Mustofa kepada media ini ketika ditanyakan perkembangan berkas dugaan kasus korupsi yang dilimpahkan penyidik Polres Nunukan Kamis (14/2) lalu.

“Ya, pekan lalu dilimpahkan. Sementara masih kami teliti dulu berkasnya apakah masih ada kekurangan atau sudah lengkap. Yang jelas jika masih ada kekurangan, bakal kami kembalikan lagi,” ungkap Ali kepada pewarta harian ini.

Ali menjelaskan, pasal yang telah disangkakan ke tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 lebih subsider Pasal 9 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan pasal 31/1999.

Dari ketiga dakwaan pasal primer, subsider dan lebih subsider itu, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga memberi pasal tambahan. Sementara itu, tersangka Petrus masih berstatus tersangka tunggal dalam kasus ini.

Kata Ali, kapasitas Petrus dalam kasus ini yakni sebagai PPK serta PA dalam pengadaan Tasbara untuk transportasi legal Nunukan - Tawau Malaysia. Ali berpendapat tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa saja bertambah lagi dalam kasus ini. Tentu juga setelah sejumlah penyelidikan dilakukan secara detail.

“Ya, bisa saja ada keterlibatan orang lain yang bisa menjurus ke tersangka baru didalam kasus ini. Nanti kita lihat prosesnya,” ujar Ali.

Sebelumnya atas kalkulasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tersangka Petrus dianggap sudah merugikan keuangan negara sekitar Rp 723 juta dari anggaran sebesar Rp 3,55 miliar setelah dipotong pajak. Ada 12 item yang spesifikasinya tidak sesuai kontrak, dan menjadi dasar perhitungan BPKP. Sementara speedboat Tasbara kini menjadi barang bukti dan sudah lama menjadi barang sitaan.

Pengadaan tasbara berasal dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tahun 2015 lalu. Kapal ternyata tidak bisa dipergunakan untuk kebutuhan seharusnya. Padahal Speedboat memiliki lebar 3,5 meter dan panjang 14 meter dan dilengkapi tiga unit mesin berkekuatan 250 PK ini berkapasitas 40 penumpang  dan terbuat dari fiber.

Tak hanya itu, penumpang dimanjakan dengan dua televisi, ruangan yang memiliki AC dan life jacket. Sedangkan untuk nakhoda dilengkapi dengan alat navigasi dan kompas. Perkembangan terakhir yang dihimpun media ini, Otoritas Pelabuhan Tawau Malaysia mengklaim Tasbara tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional lantaran berbahan fiberglass dan bermesin gantung. (raw/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X