Retribusi Parkir Tepi Jalan Bakal Diberlakukan

- Rabu, 27 Februari 2019 | 10:56 WIB

NUNUKAN – Bagi warga Nunukan yang menggunakan kendaraan, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) harus membiasakanpula membawa uang receh, pecahan Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu. Sebab, pemberlakukan retribusi parkir di tepi jalan umum akan segera diberlakukan. Khususnya kendaraan yang berada di tempat usaha atau toko penjualan yang ada di jalan-jalan utama.  

Rencana pemberlakukan retribusi ini tentunya akan menimbulkan pro dan kontra. Penolakan warga terhadap retribusi ini sudah mulai terlihat ketika petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan menyampaikan wacana tersebut.

“Harusnya yang ada dibayar itu yang ada tempat parkirnya. Ini kok di pinggir jalan juga diambil. Kan, sudah ada pajak kendaraan dibayar setiap tahun,” ungkap Dahlia (35), salah seorang pemilik kendaraan roda dua saat dimintai tanggapan dari media ini soal wacana penarikan retribusi parkir tersebut kemarin.

Menurutnya, jika memang ingin meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah jangan masyarakat kecil yang jadi korban. Seharusnya yang ditarik retribusinya itu parkirnya di rumah makan atau restoran yang mahal dan toko yang berskala besar. Atau di hotel-hotel. Jangan diratakan. Di toko kecil saja diminta. Kasihan warga yang tidak mampu. “Jangan ratakan. Rp 2 ribu itu berat buat kami yang membutuhkan loh pak,” akunya.

Berbeda dengan Dahlia, Anwar warga lainnya justru mendukung. Ia mengaku penarikan retribusi parkir seharusnya sejak lama dilakukan. Karena, hasil retribusi ini cukup besar. Apalagi, perkembangan kendaraan R2 dan R4 cukup pesat di Nunukan ini. Jadi, wajar kalau ada retribusi atau pajak. “Masa sih, mampu beli motor atau mobil tapi tidak bisa bayar retribusi. Kan aneh,” ujarnya sembari tersenyum.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan Mahyuddin mengatakan, pro kontra penerapan retribusi ini sudah pasti ada. Namun, apapun alasannya retribusi ini telah memiliki dasar hukum. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) nomor 3/2016 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nunukan nomor 18/ 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Sehingga, wajib untuk ditarik. “Biasa pro dan kontra itu. Setiap hal yang baru memang begitu. Karena harus penyesuaian. Kalau sudah terbiasa akan menjadi biasa juga nantinya,” kata Mahyuddin saat ditemui di salah satu tempat usaha yang menjadi salah satu titik penerapan retribusi parkir tersebut kemarin.

Menurutnya, tujuan adanya retribusi dan pajak sangat jelas untuk kepentingan pembangunan daerah. Tentunya, akan dinikmati pula secara bersama oleh seluruh masyarakat. Sehingga, pajak dan retribusi ini hal yang patut dilakukan agar penghasilan daerah untuk pembangunan sarana dan prasarana atau fasilitas umum yang selama ini digunakan dapat dirawat dan ditingkatkan.

Sebelum diterapkan, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Waktunya sampai kapan, akan dilihat. Jika dianggap cukup, maka langsung diterapkan. Soal petugas yang menariknya, akan disiapkan nantinya. Yang jelas, retribusi ini wajib diberlakukan seperti yang telah dilakukan Kota Tarakan.

 “Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Setiap warga yang parkir kami sampaikan pemberitahuan ini. Nanti, kami harap informasi akan terus sampai ke warga lainnya juga melalui warga yang sebelumnya disampaikan,” pungkasnya. (oya/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X