YAELAA..!! Dituntut 20 Tahun, Cewek Ini Malah Minta Dibebaskan

- Rabu, 27 Februari 2019 | 10:44 WIB

TARAKAN – Dituntut 20 tahun penjara, wanita yang terlibat perkara sabu 1 kg yaitu Feby melalui penasehat hukum (PH)-nya meminta majelis hakim membebaskan dari semua tuntutan.

Kemudian terdakwa Sofian dalam perkara yang sama, PH meminta agar mejelis hakim memberikan keringanan. Pembelaan kedua terdakwa tersebut disampaikan oleh PH kedua terdakwa yaitu Thamrin Palondongan, dalam sidang yang berlangsung kemarin (26/2).

Dalam pembelaannya, pihaknya berpendapat bahwa terdakwa Feby tidak terlibat langsung dalam pengiriman sabu tersebut dari Tarakan ke Makassar. Meski Feby juga sempat berkomunikasi dengan kakaknya yaitu Kaisar. “Dia hanya dihubungi untuk mengambil paket dan disimpankan. Hanya itu pembicaraan Feby dan kakaknya,” tutur Thamrin.

Ditambahkan Thamrin, meski Feby sempat mengiyakan untuk mengambil paket tersebut namun Feby diketahui tidak bertemu dengan orang yang akan mengantarkan paket tersebut. Maka dari itu, pihaknya berpendapat Feby tidak memiliki peran dan tidak tahu apa-apa dalam perkara tersebut.

Dalam tuntutan JPU, Feby dinilai bersalah hingga melanggar pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, karena mengetahui ada pengiriman sabu tetapi tidak melaporkan. “Saat Sofyan ditangkap polisi, Feby ini berada di rumah dan tidak pergi ke tempat jasa pengiriman. Namun setelah itu polisi mendatangi Feby dan menangkapnya,” bebernya.

Tidak hanya itu, beber Thamrin, selama persidangan juga Feby mengakui tidak tahu terkait isi paket tersebut adalah sabu. Untuk perkara sebelumnya juga Feby mengakui tidak pernah terlibat dan ikut dalam pengiriman tersebut. “Kemudian terhadap terdakwa Sofian ini sebenarnya tidak diketahui dan dikenal oleh Kaisar. Dari awal terkait urusan sabu yang dikirim dari Tarakan ini, Kaisar hanya meminta AN untuk mengambil di jasa pengiriman. Namun si AN menyuruh Sofyan yang mengambil,” ungkapnya. (zar/ash)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X