Harus Sesuai Misi Wali Kota

- Senin, 25 Februari 2019 | 11:39 WIB

Program baru rumah DP 0 persen untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), adalah program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan terpilih, dr. Khairul dan Effendhi Djuprianto. Bahkan, dr. Khairul secara simbolis memulai peletakan batu pertama pekan lalu atau sebelum dia menjabat.

---

PROGRAM itu berangkat dari keinginan menata permukiman yang lebih layak. Di antara mereka yang masih berada di permukiman tidak layak itu, merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau disingkat MBR.

Dalam wawancara dengan Radar Tarakan, dr. Khairul mengatakan jika target 10.000 MBR berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut, MBR di Tarakan kurang lebih 10 ribuan.

Ia mengawal program tersebut. Developer atau pengembang yang digandeng pun diseleksi, diawasi. Di sisi lain, ia tak ingin program tersebut dimodifikasi, misalnya tawaran DP 0 persen, namun proses pembayaran DP dicicil atau DP 0 persen diberlakukan hanya untuk beberapa unit saja. “Menurut saya kalau sudah begitu tawarannya tidak benar. Jadi sebenarnya, DP 0 persen itu masyarakat benar-benar enggak bayar DP, jadi cuma bayar cicilan saja,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, Khairul menginginkan adanya pengawasan dari masyarakat. Melalui hal tersebut, Khairul mengatakan kepada setiap pengembang, jika ingin menyamakan program perumahan yang sejalan dengan program pemerintah kota nantinya, maka harus sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.

“Tapi kalau tetap mau pakai DP, ya silakan juga, kan tergantung masyarakat nanti. Kalau ada yang mau pakai DP artinya suka yang pakai DP, kalau kami sudah sodorkan yang tanpa DP, ya kami tidak memaksa juga. Harapan kami masyarakat itu bisa punya rumah yang layak ditempati,” jelasnya.

Khairul menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak memaksa setiap pengembang untuk ikut dalam program DP 0. Sebab, jika tidak untung, maka akan memberatkan pengembang.

“Kami cuma mengajak yang mau untung, kalau developer-nya bilang tidak mungkin, ya lakukan saja yang mungkin. Karena kami melakukan pekerjaan yang tidak mungkin, karena kami memang suka yang tidak mungkin, karena di situlah tantangannya,” tegasnya.

Menurut Khairul, jika hanya sebatas program normal, maka tidak perlu untuk dijadikan program bagi masyarakat. Namun, karena adanya tantangan, maka pemerintah harus terlibat. “Kami tetap pakai harga yang ditetapkan pemerintah melalui program perumahan Jokowi sebesar Rp 142 juta, tapi kami modifikasi menjadi tanpa DP. Siapa mau ikut, berarti harus ikut kami dong,” katanya.

Saat ditanyakan persoalan akad di bank, Khairul menyatakan di titik ini peran pemerintah agar masyarakat dapat memiliki rumah. BPJS Ketenagakerjaan juga dilibatkan agar setiap masyarakat pekerja informal maupun formal, jika telah mengikuti program BPJS ketenagakerjaan minimal satu tahun, maka mendapat rekomendasi untuk fasilitas perumahan tersebut. “Nanti di pihak bank tentu akan melihat, itu namanya BI checking, nanti akan dicek dulu apakah calon yang memiliki rumah tersebut memiliki permasalahan atau tidak seperti memiliki utang atau tidak. Kalau sudah begitu kan di luar kemampuan kami, itu kami tidak bisa intervensi,” ujarnya.

Radar Tarakan mencoba menghubungi salah satu pengembang yang menjalankan program ini pekan lalu. Lokasinya di Juata Permai, Tarakan Utara.

Seperti yang disebutkan dalam penawarannya, rumah DP 0 bertipe 36/72. Dengan harga jual Rp 142 juta. Seyogianya yang diangsur cicilannya hanya Rp 134,9 juta. “Sesuai dengan brosur. DP Rp 7,1 juta itu ditiadakan. Yang diangsur Cuma Rp 134,9 juta, sesuai dengan tabel angsuran,” kata Dika, salah satu karyawan yang ditunjuk melayani konsumen itu.

Ia pun menyebut beberapa persyaratan atau ketentuan di dalamnya. Seperti booking fee sebesar Rp 2 juta yang harus dibayarkan di awal. Booking fee harus dibayarkan, mengingat jumlah unit yang masuk promo telah habis. “Karena sudah ada 170 unit lebih pendaftar. Jadi ini harus dibayar di depan, istilahnya tinggal pilih unitnya mau di mana, di blok mana misalnya. Enggak bergeser lagi,” terang Dika.

Persyaratan lain, kata dia, mengenai gaji bagi pemohon yang berstatus karyawan. “Ini kan nanti dokumennya diverifikasi bank, dengan beberapa proses lain. Seperti BI checking. Setelah itu ada biaya admin di bank, paling banyak Rp 8 jutaan. Biaya ini tidak termasuk Rp 134,9 juta yang dicicil itu,” kata Dika lagi.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X