MALINAU – Tahun 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mempunya lima target kerja daerah. Salah satunya adalah memampukan pemerintahan desa. Tahun 2019, karena sudah dianggap mampu, target ditingkatkan menjadi memandirikan pemerintah desa.
Hal itu dilakukan, tentu tidak lain untuk menyejahterakan rakyat Malinau melalui pemerintahan desa yang sudah jelas punya kewenangan membangun desanya masing-masing sesuai Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Kalau kita bicara itu (kesejahteraan), tidak lain karena rakyat. Nah sekarang bagaimana kita semua melibatkan rakyat. Maka kita berdayakanlah pemerintahannya dengan Perbup (Peraturan Bupati) dan Perda (Peraturan Daerah). Kita telah menyerahkan kewenangan ke desa dan memberi dana kepada desa,” ujar Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.
Bahkan, kata Bupati Malinau dua periode ini, untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat sampai ke tingkat paling bawah, di tahun 2016 pihaknya lebih break down lagi ke Rukun Tetangga (RT). Dan saat ini pihaknya sedang menyusun Perda RT untuk memperkuat kewenangan RT dalam pembangunan. Dengan adanya pelimpahan kewenangan dan adanya aturan hukum yang memperkuat, maka apa yang pihaknya harapkan bisa terwujud yaitu rakyat bisa berdaya.
“Mari, itu tergantung semua dari sikap kita,” ajak Yansen. Oleh sebab itu, tahun 2019 ada target yang ia harapkan, yaitu komitmen bersama memberdayakan pemerintahan desa itu harus penuh dan harus sungguh-sungguh.
“Target pertama itu kemandirian pemerintahan desa. Kalau tahun lalu adalah memampukan pemerintahan desa. Tapi sekarang kita bicara mereka sudah mampu, mari kita memandirikan mereka. Memberi keyakinan bahwa mereka bisa. Sudah bisa. Ini target pertama. Bagaimana caranya, operasionalisasi daripada pemerintahan kita ini tidak lain pemerintahan desa sudah bisa secara otomatis beraktivitas,” tukasnya. (ags/fly)