Pelanggaran APK Masih Banyak Ditemui

- Senin, 25 Februari 2019 | 09:37 WIB

TANJUNG SELOR – Hingga saat ini masa kampanye dari peserta Pemilu 2019 masih terus berlangsung. Salah satu metode kampanye yang biasa dilakukan dari calon legislatif (caleg) pada partai politik (parpol) yaitu dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang terdiri dari spanduk atau baliho.

Hanya saja, sangat disayangkan belakangan ini dari banyaknya APK yang terpasang itu justru dianggap banyak yang melanggar dari aturan. Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten/kota mau tidak mau harus lebih sering turun ke lapangan guna menertibkannya.

Ini seperti yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bulungan. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan terakhir, Bawaslu sudah rajin turun ke lapangan untuk menertiban APK secara besar-besaran.

Alhasil, dari penertiban itu pihak penyelenggara yang salah satunya memiliki tugas sebagai pegawas pesta demokrasi itu, diketahui telah cukup banyak menertibkan APK. Dan rerata, untuk pelanggaran yang kerap terjadi yaitu lebihnya jumlah APK caleg pada parpol itu.

Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad mengungkapkan, penertiban yang dilakukannya sejauh ini tentu bertujuan untuk menjadikan pelaksanaan pemilu serentak tersebut nantinya dapat berintegritas.

Oleh karenanya, memang sejak dini segala bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai dengan dasar undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Dalam proses pelaksanaan penertiban itu tentu kami ada dasar yang kuat. Di samping sebelumnya sudah memanggil para caleg dari parpol untuk dengan sendirinya menurunkan APK yang dianggap melanggar,” ungkapnya kepada Radar Kaltara.

Adapun, lanjutnya, mengenai metode penertiban dengan membongkar dan melepas spanduk dan baliho itu. Menurutnya, cara itu memang sudah prosedurnya. Pasalnya, nanti spanduk dan baliho serta beberapa tiang penyangga akan dijadikan barang bukti. Untuk itulah, mengapa setiap penertiban langsung disita olehnya. “Barang bukti itu nanti akan dikumpulkan menjadi satu di sekretariat,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, pihaknya tak menampik dengan seringnya terjun ke lapangan secara langsung. Maka, secara otomatis itu akan berpengaruh pada anggaran yang ada. Meski, tak disampaikan tentang berapa besaran anggaran yang telah dikeluarkan sejauh ini. Akan tetapi, pihaknya beranggapan untuk giat penertiban selanjutnya harus ada langkah atau alternatif lain.

“Rencananya, untuk penertiban selanjutnya soal APK ini akan dialihkan ke Bawaslu provinsi,” katanya. “Ini seperti pada penertiban terakhir, kami bersama Bawaslu provinsi turut serta bersama menggelar penertiban APK tersebut,” timpalnya.

Seperti diketahui sebelumnya, memang pada saat penertiban APK di Kabupaten Bulungan itu tak hanya pada APK caleg pada parpol di tingkat kabupaten/kota ataupun provinsi. Namun penertiban yang digelar serentak di 10 kecamatan di Bumi Tenguyun juga dilakukan terhadap APK caleg DPR RI. Karena dipasang di tempat berbayar atau dipungut retribusi oleh pemerintah daerah.

Penertiban tersebut berdasarkan revisi Perbawaslu 28/2018 tentang Kampanye menjadi Perbawaslu 33/2018. Ketua Bawaslu Kaltara, Siti Nuhriyati mengungkapkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan parpol ataupun caleg yang melanggar ketentuan tersebut. Agar menurunkan sendiri APK- nya. Hanya, menurut wanita berjilbab, caleg ataupun parpol tak mengindahkan imbauan yang sudah disampaikan hingga akhirnya dilakukan penurunan paksa oleh tim.

“Ini langkah terakhir dari kami bilamana hasil dari koordinasi sebelumnya tak diindahkan. Ya, risikonya kami turunkan paksa dengan bantuan pihak Satpol PP,” ungkapnya. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X