Klaim Tak Terbitkan Izin Lalu Lintas Sungai

- Senin, 25 Februari 2019 | 09:35 WIB

TANJUNG SELOR – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin lalu lintas sungai, khususnya izin lalu lintas sungai untuk mobilisasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Peso, Bulungan.

Dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada DPMPTSP Bulungan, Hamzah, sebenarnya untuk izin lalu lintas sungai itu ada teknisnya sendiri, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan. “Kalau kami (DPMPTSP, Red) tidak pernah menerbitkan izin lalu lintas sungai,” ungkap Hamzah kepada Radar Kaltara, Sabtu (23/2).

Selama ini, perizinan yang dilimpahkan kepada DPMPTSP memang tidak pernah ada soal izin lalu lintas sungai. Jika izin trayek memang ada, itupun hanya sebatas izin usaha saja. “Kalau izin usaha memang dari kita yang menerbitkan, tapi untuk trayeknya dari Dishub Kalimantan Utara (Kaltara), karena lintas antara daerah, kalau lintas antara kecamatan ranahnya ada di Dishub Bulungan,” jelasnya.

Secara mekanisme, DPMPTSP memang tidak sendiri, karena pihak terkait juga turut terlibat dalam membantu penerbitan perizianan. Terlepas dari semua itu, Hamzah menambahkan, seluruh bangunan lama di Bulungan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Serta penerbitan IMB tidak bisa dilakukan, karena terbentur dengan garis sempadan bangunan (GSB).

“Jadi ketika bangunan sudah jadi baru terbit Peraturan Daerah (Perda), akibatnya banyak bangunan yang tidak memiliki IMB, khususnya bangunan lama,” jelasnya.

Salah satu cara yang bisa dilakukan saat ini hanya mengatur bangunan baru saja, jadi ketika ada warga yang ingin membangun, IMB-nya bisa saja diterbitkan. “Tapi sebelum kita terbitkan izinya, kita harus lakukan survei terlebih dahulu, apabila memenuhi persyaratan baru akan diterbitkan IMB,” bebernya.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala mengatakan, dalam kegiatan pembangunan PLTA Peso tahap pertama tahun ini, pihaknya berharap kontraktor lokal dapat diberdayakan untuk turut serta dalam pelaksanaannya.

“Dalam hal ini mereka harus diprioritaskan sesuai dengan keahliannya. Sedangkan untuk kebijakan lebih detail nanti tergantung mereka (PT KHE, Red),” kata politisi Partai Hanura ini.

Untuk mobilisasi pengangkutan material yang menggunakan jalur transportasi sungai, itu kewajiban dari kontraktor untuk mengurus izin sesuai kebutuhannya. Meskipun prosesnya nanti tidak langsung sampai ke lokasi pembangunan dilakukan.

Sementara untuk mulainya aktivitas pembangunan, ditargetkan Maret nanti sudah jalan. Tapi untuk seperti apa nantinya, itu ada perhitungan dari investornya. Namun, untuk tenaga teknisnya tentu sudah ada di lapangan.

Jika sudah beroperasi, diprediksi perputaran dari PLTA ini per tahun sekitar Rp 25 triliun. Dan itu sudah tentu bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Tapi ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Proses pembangunan pasti panjang. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X