Pemekaran Sebatik Terus Dikejar, Ini yang Dilakukan

- Senin, 25 Februari 2019 | 09:27 WIB

TANJUNG SELOR - Di tengah masih diberlakukannya moratorium atau penundaan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) se-Indonesia oleh pemerintah pusat, tersebar isu bahwa CDOB Sebatik masih tetap dibahas.

Menyikapi hal itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Sanusi menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum ada melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat untuk membahas persoalan tersebut.

“Sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada. Kan saat ini keran moratorium belum dibuka. Berita dari mana itu?,” ujar Sanusi kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Kamis (21/2).

Namun demikian, persoalan usulan CDOB di provinsi termuda Indonesia ini, bukan hanya Sebatik, tapi juga Tanjung Selor, Krayan, Apau Kayan, dan Bumi Dayak Perbatasan tetap dipantau dan dikawal terus oleh pihaknya hingga keran moratorium tersebut dibuka.

Sebab, jika lima usulan CDOB tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi DOB, maka pembangunan dan pengembangan di wilayah provinsi ke-34 ini dapat lebih cepat. Termasuk layanan pemerintah terhadap masyarakat dapat lebih diperdekat lagi.

“Saya rasa itu salah informasi. Mungkin soal PLBN (Pos Lintas Batas Negara) di Sebatik. Kalau itu (PLBN, Red) betul, ada dibahas di pusat baru-baru ini. Tapi kalau CDOB Sebatik, tidak ada,” tegasnya.

Tapi untuk persoalan PLBN itu, mantan Penjabat (Pj) Bupati Tana Tidung ini mengaku tidak mengetahui persis apa hasil dari pembahasan yang dilakukan. Karena yang hadir pada pertemuan itu Biro Pengelola Perbatasan Setprov Kaltara dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara.

Sejauh ini, lima usulan CDOB dari Kaltara sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Namun, untuk persyaratan administrasi seperti jumlah kecamatan, itu baru empat CDOB yang memenuhi syarat, yakni Sebatik, Apau Kayan, Krayan, dan Bumi Dayak Perbatasan.

Sedangkan untuk CDOB Tanjung Selor, hingga kini jumlah kecamatannya baru satu, yakni Kecamatan Tanjung Selor. Artinya masih perlu adanya penambahan tiga kecamatan lagi untuk bisa ditetapkan menjadi sebuah kota. Hanya saja, khusus CDOB Tanjung Selor ini tetap diperjuangkan untuk mendapatkan perlakukan khusus oleh pusat.

Karena, pembentukannya dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara, yang mana di dalamnya menyatakan bahwa Provinsi Kaltara beribu kota di Tanjung Selor. (iwk/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X