Tidak Miliki Regulasi soal THM, Pemkab Tak Berkutik

- Sabtu, 23 Februari 2019 | 10:50 WIB

TANJUNG SELOR – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan menegaskan dari belasan tempat hiburan malam (THM) di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Tanjug Selor,  hanya satu yang memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Meski belum memiliki izin, pihaknya belum dapat memberikan sanksi kepada pemilik THM. Sebab sejauh ini belum ada regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perihal perizinan THM tersebut. “Jadi sekarang ini tidak ada dasar hukum kami untuk memberikan sanksi kepada pemilik THM,” ungkap Hamzah, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada DPMPTSP Bulungan kepada Radar Kaltara, Jumat (22/2).

Sejauh ini, sambung Hamzah, hanya satu THM yang telah berizin, karena aktif membayar pajak, selebihnya tidak pernah membayar pajak. Sebenarnya dalam pengurusan izin ini dibutuhkan kesadaran pemilik usaha THM itu sendiri.

“Kita kan tidak mungkin mendatangi satu-satu ke THM untuk memberi tahu kepada pemilik THM agar mengurus izin, jadi semua itu dari kesadaran pemilik THM itu sendiri,” kata Hamzah.

Meski begitu, pihaknya tetap bersurat kepada pemilik THM yang belum memiliki izin. Sementara yang sudah memiliki izin tetap diminta untuk memperbarui izin setiap 5 tahun sekali. Jika tidak diperbarui, izin bisa dicabut.

“Izin itu harus diperhatikan juga, jangan sampai izin sudah mati tidak diperbaharui,” bebernya.

Dijelaskan Hamzah, untuk nilai pajak yang harus dibayar setiap THM yakni 10 persen dari omzet. Sebenarnya pajak itu dibebankan kepada setiap pengunjung yang datang ke THM, jika pemilik THM hanya sebagai pemungut saja. “Jadi dari pembayaran pengunjung itu akan dipotong 10 persen untuk pajak,” jelasnya.

Izin yang dikeluarkan DPMPTSP hanya sebatas untuk izin karaoke saja, sedangkan untuk izin penjualan minuman keras (miras) pihaknya menegaskan tidak pernah memberikan. “Kalau ada THM yang menjual miras, hal itu sangat tidak dibenarkan, dan itu ranahnya ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan. Kalau kami hanya sebatas memberikan izin karaoke saja,” jelasnya.

Lanjutnya dikatakan, untuk THM RO hingga saat ini belum memiliki izin. Meski begitu sudah ada niat untuk mengurus. Hanya saja bangunannya belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). “Karena syarat utama pemberian izin usaha adalah IMB. Kalau tidak ada IMB, izin tidak kami berikan,” ucapnya.

Hamzah menambahkan, izin juga tidak diberikan jika tidak ada persetujuan warga sekitar THM. Apalagi rerata THM di Tanjung Selor berada di tengah-tengah kota yang padat penduduk. “Kondisi itu bisa saja mengganggu warga yang berada di sekitar tempat karaoke,” ujarnya.

Karena itu, setiap pemilik usaha yang ingin membuat izin THM hahrus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Rukun Tetangga (RT) dan warga sekitar. “Kalau tidak ada, kita tidak akan terbitkan izinnya,” pungkasnya. (*/jai/eza)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X