NYAHOOKKK..!! Penyelundup Ribuan Miras Divonis 5 Tahun Penjara

- Sabtu, 23 Februari 2019 | 10:24 WIB

NUNUKAN – Setelah melalui sejumlah sidang, terdakwa SY penyelundup belasan ribu miras ilegal asal Malaysia, akhirnya jalani sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kamis (21/2) lalu. Hakim pun memvonis dirinya dengan hukuman kurungan pencara selama 5 tahun 6 bulan.

Hakim memutuskan SY terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Pasal tersebut pun sama dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan JPU saat persidangan sebelumnya. SY pun pasrah dengan putusan yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk ambil tindakan banding atau terima putusan.

Sebelumnya, JPU memang menuntut SY dengan pasal yang sama namun dengan ancaman hukuman selama enam tahun enam bulan. Pertimbangan hakim terhadap terdakwa SY, membuat hukuman pidana selama enam tahun enam bulan yang dijatuhkan JPU pun dikurangi hakim menjadi lima tahun enam bulan. “Ya, hakim menjatuhkan hukuman atas putusannya. Kalau kami selaku JPU, masih pikir-pikir untuk tindakan selanjutnya,” ungkap Andi Saenal, selaku JPU pada sidang tersebut.

SY pun harus bertanggung jawab dengan hukuman penjara lantaran mencoba menjadi penyelundup belasan ribu miras ilegal asal Malaysia. Saat itu, kapal yang dinakhodai SY, diduga membawa ribuan botol miras. Kapal bertolak dari pelabuhan besar Tawau, Malaysia dan menempuh jalur tidak biasa atau jalur yang tidak akan terdeteksi pemeriksaan petugas.

Setelah ditahan, ternyata kapal tidak memiliki surat perintah berlayar (SPB), daftar manifes muatan juga tidak ada. Selain itu, dokumen anak buah kapal (ABK) juga tidak ditemukan, bahkan surat izin trayek serta importir barang dan minuman juga nihil. Atas pelanggaran tersebut, KRI Singa-651 langsung menggiring kapal tersebut ke Mako Lanal Nunukan. (raw/eza)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X