TARAKAN – Dua wanita yang bekerja di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yaitu Dewi dan Yusna harus duduk di kursi pesakitan, lantaran diduga berperan sebagai muncikari.
Dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (21/2) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari Polres Tarakan yaitu Bridpa Pijay. Diketahui Bripda Pijay merupakan anggota Jatanras yang ikut dalam penggerebekan di salah satu hotel pada Juli 2018 lalu.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Bripda Pijay menerangkan bahwa saat itu ia hanya mendapatkan perintah untuk membantu terkait ada penggerebekan kasus prostitusi di salah satu hotel sebagai tempat kejadian perkara. “Saya sampai di sana kedua pasangan berada di dalam kamar hotel,” ungkapnya.
Dilanjutkan Pijay, ia pun kemudian mengamankan pria yang ada di dalam kamar hotel tersebut. Saat diamankan, pria tersebut sempat mengakui bahwa wanita yang bersama dirinya di dalam kamar bukanlah istrinya, melainkan seorang wanita yang bekerja di salah THM. “Dia mengakuinya begitu dan kami sempat mendatangi THM tempat si wanita itu bekerja,” ucapnya.
Sementara itu, Junaidi selaku JPU yang menangani perkara tersebut mengatakan, pihaknya masih akan menghadirkan beberapa saksi lagi dalam persidangan tersebut. Sebelumnya pihaknya juga menghadirkan beberapa wanita yang diketahui bekerja di THM tersebut. “Rencana akan kami hadirkan saksi yang mem-booking wanita itu dan ketua tim dari penggerebekan tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan Junaidi, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya didapati wanita yang didapati oleh anggota polisi di hotel tersebut dibayar Rp 3,5 juta. Kemudian dari 3,5 juta ini dipotong sebanyak Rp 500 ribu. “Jadi Rp 500 ribu itu adalah biaya cash agar si wanita bisa keluar,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskannya, kedua terdakwa yang bekerja sebagai mami di THM tersebut dan keduanya juga diduga tahu terhadap prostitusi yang terjadi. Namun sering menggunakan modus tidak tahu apa-apa saat ladies yang dibawa keluar oleh para tamu. “Bisa jadi (muncikari) karena mempermudah terlaksananya perbuatan protitusi ini. Kedua terdakwa didakwa pasal tindak pidana perdangangan orang dan KHUP terkait muncikari,” jelasnya. (zar/ash)