Sidang Praperadilan HE Ditunda Pekan Depan

- Jumat, 22 Februari 2019 | 10:52 WIB

TANJUNG SELOR – Sidang perdana praperadilan status tersangka dugaan pelanggaran pemilu yang disandang HE sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Kaltara ditunda. Termohon yakni Sat Reskrim, Polres Bulungan belum siap dan meminta sidang ditunda hingga Senin (25/2) mendatang.

Sidang praperadilan itu dijadwalkan kemarin dan dimulai sekira pukul 10.15 WITA. HE sebagai pemohon hadir dengan mengenakan kemeja batik berwarna biru yang didampingi Penasihat Hukumnya (PH). Dari pantauan Radar Kaltara, dukungan penuh datang dari sejumlah kalangan untuk HE. Sebab, sejak pagi puluhan kerabat ikut mendampingi. Terbukti, deretan kursi ruang sidang dipenuhi pendukung HE.

Sidang praperadilan ini dipimpin majelis hakim Indra Cahyadi, hanya berlangsung sekira lima menit. “Sidang diundur selama tiga hari. Akan dilanjutkan Senin (25/2) dengan agenda pembacaan permohonan,” ucap Majelis Hakim, Indra Cahyadi, Kamis (21/2).

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Imelda Herawati menambahkan, surat dari termohon sudah diterima PN Tanjung Selor. Di mana, Sat Reskrim Polres Bulungan, meminta sidang dilaksanakan pada Senin (25/2).

Tentunya, dengan permintaan termohon agar penundaan sidang dilaksanakan. Tentunya, termohon harus hadir. Jika tidak, dapat dikatakan apa yang telah dilakukan termohon tidak dapat dipertahankan pada persidangan.

Dengan tenggang waktu begitu singkat, sejak dibacakan permohonan. Dan konsekuensinya, persidangan tetap dilanjutkan tanpa termohon. Ketika ditanyai apakah hakim dapat memutuskan verstek (salah satu tergugat tidak hadir), menurutnya masih banyak proses yang harus dilalui.

“Permintaan Senin, karena ada kegiatan jadi tidak bisa hadir. Jika berturut-turut tidak hadir tentunya, hakim bisa berpendapat termohon tidak serius. Terkait waktu selama tujuh hari itu bermula ketika permohonan dibacakan. Sedangkan, verstek saya tidak,” bebernya.

Sedangkan, Syahrudin, Penasihat Hukum HE menegaskan, proses praperadilan berdasarkan pasal 82 harus segera dilakukan. Dan proses penundaan persidangan dapat diputus selambat-lambatnya selama tujuh hari. Kemudian, keberatan pemohon sudah disampaikan ke Panitera yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat semua keberatan. “Kami sudah menyampaikan keberatan kami. Dan mohon Panitera mencatat semuanya,” katanya.

Ia menjelaskan, dampak ditundanya persidangan hari ini membuat surat permohonan belum dibacakan. Tentunya sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara maraton. Di mana, setelah pembacaan permohonan dilanjutkan dengan menghadirkan bukti, saksi yang menguntungkan kliennya.

“Karena sejak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kami tidak berimbang saksi dari kami tidak diperiksa. Ketika kami ajukan (saksi dari HE, Red) posisi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tentu, ada kejanggalan. Dan alasan kami praperadilan apakah penetapan tersangka sudah benar dan sesuai aturan,” jelasnya mengakhiri. (akz/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X