Sidang Ditunda, Pledoi Terduga Agus Salim Sudah Siap

- Jumat, 22 Februari 2019 | 09:56 WIB

TARAKAN – Sidang terduga terorisme yang melibatkan Agus Salim dengan agenda pembelaan yang harusnya berlangsung pada kemarin (21/2), ditunda hingga pekan. Penasehat hukum (PH) Agus Salim yaitu Agustan SH, saat dikonfirmasi mengungkapkan meski ditunda namun pihaknya sudah menyiapkan pledoi pembelaan terhadap terdakwa.

“Majelis hakim ada dinas luar, kebetulan ketua majelis hakimnya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarakan sehingga tidak dapat digantikan,” ungkapnya.

Sidang tersebut ditunda hingga Senin (25/2). Kemudian dalam pledoi yang disiapkan oleh pihaknya, dari terdakwa Agus Salim juga menyiapkan pembelaan sendiri yang ditulisnya selama berada di dalam Lembag Permasyarakat (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Nantinya dalam pembacaan pledoi, terdakwa Agus Salim akan membacakan sendiri pembelaannya kemudian disusul pembacaan pledoi dari PH. “Dia sudah tulis pembelaan pakai tulis tangan karena dia tulis sendiri,” bebernya.

Diketahui, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Agus Salim dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. Agus Salim dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana terorisme sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorime.

Namun dari tuntutan yang diberikan JPU, Agustan menanggapi bahwa tuntutan tersebut tidak terbukti. Menurutnya, Agus Salim tidak melakukan tindak pidana terorisme seperti yang dituntut oleh JPU lantaran video yang dibuat Agus Salim hanya iseng dan tidak ada maksud menyebarkan teror. “Bicara masalah pistol, itu kan dia dapatkan dan kedua pistol hanya airsoft gun dan banyak diperjualbelikan. Kemudian tidak ada gasnya dan bagaimana mau meledak. Apalagi pistol itu ditemukan di pinggir jalan,” bebernya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya tetap menghargai tuntutan dari JPU. Untuk itu pihaknya akan menyampaikan pendapat yang berbeda dari JPU, melalui pledoi yang sudah disiapkan oleh pihaknya. “Teroris itu harus ada jaringan dan dia ini tidak punya jaringan. Kemudian harus ada suruhan dan mendoktrin untuk membuat teror. Sementara Agus Salim ini tidak pernah berbuat demikian,” imbuhnya.

Agustan berharap majelis hakim nanti dapat melihat fakta persidangan dan mempertimbangkan beberapa hal dalam memberikan vonis. Apalagi Agus Salim masih tergolong sangat muda dan memiliki masih depan yang panjang. “Kami berharap anak ini punya masa depan. Apalagi dia ini hanya iseng saja,” ungkapnya. (zar/ash)   

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB
X