Satu-satunya di Kaltara, Cegah Aksi Kecurangan Timbangan

- Kamis, 21 Februari 2019 | 13:38 WIB

Kabupaten Bulungan atau dikenal daerah Bumi Tenguyun, diketahui menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang memiliki Gedung UPTD Metrologi Legal. Lalu seperti apakah manfaat adanya gedung nan megah itu. Berikut liputannya.

 

RACHMAD RHOMADHANI

 

RABU (20/2) pagi, sekira pukul 10.00 Wita menjadi momen bersejarah bagi pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Bulungan. Tak lain, ini dikarenakan daerah yang menjadi bagian provinsi termuda di Indonesia ini akhirnya secara resmi memiliki Gedung UPTD Metrologi Legal.

Diketahui, dengan adanya gedung yang berada di jalan menuju Pasar Induk ini menjadi satu-satunya bangunan UPTD Metrologi Legal yang berdiri di Kaltara. Artinya, di empat kabupaten/kota lainnya hingga kini belum memiliki.

Sejarah akan terbentuknya UPTD itu pun bukan tanpa dasar. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak redaksi Radar Kaltara, sedikitnya ada tujuh dasar utama yang hingga sejauh ini UPTD Metrologi itu terbentuk.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kemetrologian dan Peraturan Mendag Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal.

Selanjutnya, Peraturan Bersama Mendag dan Kepala BKN Nomor 11/M-DAG/PER/I/2015 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya serta Surat Edaran (SE) Mendagri RI dan Mendag RI Nomor 557/78/SJ dan Nomor 01/M-DAG/ED/1/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal, yang menjelaskan bahwa diwajibkan sebelum 21 Desember 2018 tiap kabupaten/kota harus mempunyai UPTD Metrologi Legal. Terakhir, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPTD di Kabupaten Bulungan pada Disperindagkop dan UKM Bulungan.

Akan tetapi, menariknya akan adanya UPTD Metrologi Legal ini sejatinya ada pada sisi manfaatnya yang begitu besar dalam melindungi konsumen. Sebab, konsumen tidak lagi risau akan timbangan-timbangan yang biasa terpampang jelas di setiap pedagang itu tidak jujur. Ya, karena pada timbangan itu nantinya dipastikan aman atau sesuai setelah dilakukan uji tera sebelumnya.

“Dulu Metrologi Legal ini ditangani oleh Provinsi Kaltara. Tapi, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan penuhnya menjadi ke daerah. Dan di Bulungan benar adanya menjadi daerah satu-satunya yang memiliki UPTD Metrologi Legal di Kaltara,’’ ungkap Ajer Supriyono, mengawali bincang-bincang pasca peresmian.

Sementara, terkait ruang lingkung pelayanan UPTD Metrologi Legal sendiri. Yang mana, agar dapat melaksanakan kegiatan kemetrologian, kala itu dinilai langsung oleh Direktorat Metrologi Kemendag RI. Dan, eding-nya memperoleh Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP atau disingkat SKKPTTU UTTP Nomor 87/PKTN/KKPTTU/11/2018. “Nanti ada 15 item yang akan ditangani. Di antaranya mampu menera ulang timbangam milisimal, timbangan sentisimal, timbangan desimal, timbangan meja beranger, dacin dan lain sebagainya,’’ ujar mantan Kepala DKPP Bulungan itu.

Adapun, untuk dana pembangunan UPTD Metrologi Legal, bersumber  dari dana alokasi khusus (DAK) bidang pasar tahun anggaran 2018, dengan biaya sebesar Rp 2.029.870.000. “Kalau untuk peralatan standar kemetrologian ada 41 jenis. Itu menghabiskan anggaran sekitar Rp 600 juta,’’ jelasnya.

Diharapkan, dengan adanya UPTD ini sehingga nantinya dapat dimanfaatkan secara luas. Tak hanya pada masyarakat di Kabupaten Bulungan, melainkan beberapa daerah kabupaten/kota lainnya juga dapat merasakan manfaatnya. “Ini tak hanya untuk Kabupaten Bulungan. Tapi secara keseluruhan, asal sebelumnya ada MoU dahulu,’’ jelasnya. (***/ash)

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X