Nekat Curi Scoopy Demi Kepuasan Diri

- Kamis, 21 Februari 2019 | 13:16 WIB

TARAKAN – Awalnya karena keinginan besar memiliki motor untuk digunakan jalan-jalan. SA akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Pria yang diketahui berprofesi sebagai tukang bangunan ini nekat mencuri motor  yang berlokasi di Kelurahan Karang Rejo.

Sebelum tertangkap, SA sempat menikmati motor curiannya berjalan-jalan mengelilingi Tarakan. Namun itu tak berlangsung lama. Akhirnya ia pun berurusan dengan pihak kepolisian. SA berhasil dibekuk oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan kemarin (20/2), bersama motor merek Scopy yang ia curi.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf melalui Kanit Resum Ipda Dien F Romadhoni menjelaskan, SA menjadi buronan pihak kepolisian setelah dilaporkan pada Kamis lalu (15/2), lantaran mencuri sepeda motor milik korban yang berinisial H.

“Dari laporan kami tindaklanjuti dengan cara melakukan pencarian terhadap motor Scopy ini,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, didapati SA tinggal di salah satu kosan yang ada di daerah Sebengkok. Tepat pukul 02.00 dini hari, unit Jatanras mendatangi kos SA. Namun saat mengetahui polisi mendatangi kosnya, SA pun berupaya berusaha melarikan diri. Kejar-kejaran antara pelaku dan polisi pun terjadi saat itu.

“Saat kita kejar dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada penindakan dari petugas,” tuturnya.

Usai diamankan, tambah Ipda Dien, SA kepada polisi mengakui perbuatannya dan langsung menunjukkan motor yang ia curi. Saat dilakukan pemerikaan, SA juga mengakui bahwa ia baru dua bulan di Kota Tarakan dan ingin memiliki motor untuk bisa jalan-jalan. Kemudian SA juga tergolong baru dalam melakukan kejahatan curanmor, lantaran mengakui baru pertama kali beraksi dan bukan seorang residivis.

“Jadi modus yang dia gunakan ini adalah mencari motor yang lengah. Jadi saat itu pelaku melihat motor terparkir di garasi dan kunci tertempel pada motor juga. TKP pelaku mencuri motor ini di Karang Rejo,” imbuhnya.

Dari kejadian tersebut, Dien  mengibau masyarakat Kota Tarakan untuk lebih berhati-hati sangat memarkirkan motornya. Apalagi kebanyakan kejadian curanmor saat ini terjadi lantaran kelalaian dari pemilik motor sendiri.

“Pelaku  dikenakan pasal 362 tentang pencurian,” singkatnya. (zar/zia)   

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X