TARAKAN –Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dalam sidang perkara Hendrik, terdakwa yang diduga terlibat atas kepemilikan 1 kg sabu yang dibawa Andi Rizki Amelia saat hendak ke Makassar beberapa waktu lalu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (20/2), JPU menghadirkan saksi penangkap yaitu Bripka Arif dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara. Terhadap Majelis Hakim, Bripka Arif menjelaskan peran Hendrik dalam aksi yang dilakukan oleh Amelia. Diketahui saat itu Hendrik sempat berkomunikasi dengan Amelia dengan mengirimkan beberapa pesan. “Diduga nomor yang menghubungi Amelia ini memang benar HP milik Hendrik,” katanya.
Saat itu penyidik dari BNNP belum mengetahui bahwa Hendri merupakan narapidana di Lapas Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan. Namun setelah mengetahui Hendrik adalah narapidana, penyidik pun melakukan penjemputan terhadap Hendrik. Diketahui saat dijemput oleh penyidik, Hendrik sempat mengakui bahwa Lia Lusiana alias Tata merupakan istrinya.
“Kalau dari Amelia dia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Amelia komunikasi dengan terdakwa waktu masih di Makassar,” tuturnya.
Dilanjutkan Arief, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik BNNP Kaltara, Hendrik sempat mengakui ia sempat disuruh oleh seseorang yang bernama Daeng untuk mengambil barang. Namun saat itu Hendrik mengakui tidak tahu pasti bahwa barang yang dimaksud Daeng adalah sabu.
“Terdakwa mau membantu si Daeng ini karena merasa Daeng juga pernah membantunya. Terdakwa juga dijanjikan akan dibantu pindah ke lapas Tarakan,” beber Arif.
Diakui Arif, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan pria yang bernama Daeng. Sementara itu, dari keterangan Arif ada beberapa yang dibantah oleh Hendrik. Diantaranya yaitu Hendrik tidak pernah menyuruh Amelia ke Tarakan dan tidak pernah berkomunikasi dengan Amelia.
“Si Daeng cuma bilang nanti istrinya ke Tarakan. Tapi saya tidak tahu kalau mau ambil sabu dan itu saya tidak pernah terangkan di BAP,” singkatnya. (zar/zia)