2.760 PTT Pemprov Kaltara Tak Memenuhi Syarat Daftar P3K

- Rabu, 20 Februari 2019 | 11:16 WIB

TANJUNG SELOR – Sebanyak 2.760 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kaltara tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang secara nasional sudah ditutup, Minggu (10/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Burhanuddin mengatakan, agar bisa mengikuti seleksi P3K, ke depannya para PTT di lingkungan Pemprov Kaltara disarankan untuk beralih ke fungsional. Karena untuk sementara, P3K hanya untuk jabatan fungsional, seperti guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

"Sekarang ini masih dalam proses evaluasi. Sejumlah data tetap masuk ke kami (BKD, Red), tapi perekrutan tetap dilakukan masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah)," ujar Burhanuddin kepada Radar Kaltara saat ditemui di Gedung Gadis Pemprov Kaltara, Senin (18/2).

Dalam hal ini, sejumlah PTT yang ada masih memiliki waktu lima tahun untuk berbenah, salah satunya dengan cara melanjutkan pendidikan sebagai tenaga fungsional. Karena untuk sementara P3K hanya diarahkan untuk fungsional sedangkan umum belum dibuka.

"Jadi kita tidak ada yang lain. Untuk jabatan administrasi seperti administrator, pengawas, dan pelaksana belum ada. Termasuk pimpinan tinggi juga kita belum ada dapat," kata pria yang juga menjabat Sekretaris BKD Kaltara ini.

Yang pasti, ke depan sudah tidak ada lagi PTT, yang ada hanya aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari P3K dan pegawai negeri sipil (PNS). Pada kondisi seperti ini, jika hanya ingin mengarah ke CPNS, itu bisa dari formasi umum. Tapi untuk ke P3K harus beralih ke fungsional.

"Artinya, ada dua peluang (CPNS dan P3K) yang bisa dicoba jika dari jabatan fungsional. Sedangkan jabatan umum hanya fokus ke CPNS," tuturnya.

Namun jika hanya berharap pada peluang CPNS, dikhawatirkan usia tidak memenuhi syarat atau lewat karena terlalu lama menunggu. Karena untuk daftar CPNS, usia dibatasi maksimal 35 tahun.

Berbeda dengan PPPK, batasan usia untuk mendaftar minimal satu tahun sebelum pensiun dalam jabatannya. Seperti guru, ditetapkan pensiun di usia 60 tahun, di usia 59 tahun masih bisa diterima jadi P3K.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Komaruddin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan P3K ini dengan melakukan koordinasi ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpan-RB. 

"Setelah paripurna ini (kemarin, Red), akan ada rapat Banmus (badan musyawarah). Di sini nanti akan kami agendakan kegiatan Komisi I untuk ke Kemenpan-RB," tuturnya.

Disinggung mengenai regulasi P3K saat ini yang hanya mengakomodir jabatan fungsional, sementara PTT di Kaltara rata-rata dari jabatan umum, Komaruddin mengaku hal itu merupakan salah satu yang dikonsultasikan ke Kemenpan-RB nantinya.

Apapun hasilnya nanti, pihaknya akan mempersiapkan berbagai opsi untuk mengakomodir yang sudah ada saat ini. Harapannya, dimaksimalkan PTT yang ada saat ini dan dipastikan tenaga yang sudah ada akan terus diperjuangkan untuk tetap diberdayakan. Tapi tetap dilihat dari kinerjanya juga, apakah laik dipertahankan atau tidak. (iwk/ana) 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X