Di Lapas, Ditemukan Penghuni Tidak Memiliki NIK

- Selasa, 19 Februari 2019 | 12:04 WIB

TARAKAN – Menatap pemilihan umum pada 17 April mendatang, terdapat pemula dan penduduk datang dan pindah yang masih belum melakukan perekaman e-KTP. Selain itu masih ada calon pemilih dari Lapas Kelas II-A Tarakan yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan Hamsyah mengatakan jumlah wajib KTP sampai dengan 31 Januari 2019 berjumlah 179.040. Dari jumlah wajib KTP sudah melakukan perekaman semua kecuali pemula yang berjumlah 716 orang. Selain itu juga warga pindah dan datang ke Tarakan juga masih belum melakukan perekaman. “Yang sudah memiliki e-ktp nomenklatur Kalimantan Utara itu baru 148.397 dari wajib KTP,” tuturnya.

“Kalau untuk perekaman penduduk Tarakan, semua sudah merekam kecuali pemula dan pendatang yang baru,” tuturnya.

Diakuinya, saat ini untuk perekaman juga tidak ada permasalahan. Sementara untuk permasalahan KTP warga binaan di Lapas yang tidak dapat ditemukan NIK, meski ada data pihaknya tetap tidak dapat melakukan proses perekaman.

Jika tidak memiliki NIK, maka Disdukcapil tidak akan mengetahui dengan jelas tentang warga binaannya. Sebab pada umumnya, sebagai warga negara Indonesia (WNI), setiap masyarakat diwajibkan memiliki NIK jika telah berusia 17 tahun ke atas.

Warga binaan yang berasal dari Kota Tarakan rata-rata berusia 17 tahun ke atas. Atas dasar tersebut, Hamsyah menegaskan bahwa pihaknya bingung lantaran kebanyakan warga binaan tidak memiliki NIK, sehingga sulit untuk diidentifikasi oleh Disdukcapil mengenai data kependudukannya. “Kalau bukan warga Tarakan, bagaimana diproses? Kami tidak bisa semena-mena membuat NIK, memang membuat NIK itu di Disdukcapil, tapi setiap orang baru lahir ada NIK yang kami proses. Orang tua di Lapas, masakan tidak ada NIKnya? Kan begitu logisnya?,” jelasnya.

Untuk itu, Hamsyah menegaskan bahwa warga binaan pada dasarnya memiliki NIK. Namun belum diserahkan kepada pihak Lapas, sehingga Disdukcapil hanya dapat melakukan proses perekaman terhadap warga binaan yang sudah menyerahkan NIK-nya.

 

DPTb TERDATA 286 PEMILIH

Jika dulu, jumlah surat suara hanya dihitung berdasarkan jumlah DPT ditambah dengan 2 persen DPT. Kali ini ketersediaan surat suara dihitung berdasar pada pemilih yang terkandung dalam DPT ditambah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ditambah 2 persen DPT.

Kepada Radar Tarakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan Teguh Dwi Subagyo mengatakan, bahwa pihaknya baru saja melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPTb Tarakan pada Senin (18/2).

DPTb merupakan pemilih yang pada dasarnya sudah ditetapkan di dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain dikarenakan tugas maupun rutinitas lain seperti kuliah di luar kota, pindah domisili, pindah kerja dan sebagainya. Nah, data tersebut kemudian direkap oleh KPU.

Nah, pada dasarnya jumlah DPTb di Kota Tarakan yang masuk berjumlah 286 orang, namun karena adanya DPTb yang keluar, maka jumlah DPT di Kota Tarakan yang ditambahkan dengan DPTb menjadi 154.550 pemilih. “Jadi tadinya DPT itu berjumlah 154.264 pemilih, ditambah DPTb 286 maka jumlah pemilih bertambah menjadi 154.550 itu adalah DPT ditambah DPTb,” jelasnya.

“Jadi, DPT-nya tidak berubah tetap 154.264 pemilih, tapi karena pertambahan DPTb, maka jika ditambahkan menjadi 154.550,” tegasnya.

Teguh menjelaskan bahwa pada prinsipnya ketersediaan surat suara dilihat pada pemilih yang terkandung dalam DPT ditambah pemilih yang tercantum dalam DPTb ditambah 2 persen DPT. Lain halnya dengan dulu, yakni jumlah DPT ditambah dengan 2 persen DPT. (*/naa/*/shy/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X