ST Divonis Penjara 7 Tahun

- Selasa, 19 Februari 2019 | 11:41 WIB

NUNUKAN – Usai melakukan aksi pembunuhan, anak di bawah umur berinisial ST (16), divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

ST pun menerima putusan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan kemarin. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan masih pikir-pikir tindakan selanjutnya yang harus diambil.

Dalam sidang, hakim memutuskan ST terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mengakibatkan kematian sebagaimana ang diatur pasal Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara selama 7 tahun. “Ya, divonis 7 tahun dengan pasal yang sama dengan tuntutan kami (JPU) sebelumnya. Hanya saja kami tuntut yang bersangkutan dengan pidana hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Saenal kepada media ini.

Sementara penasihat hukum (PH) ST, tidak hadir dalam sidang terakhir klientnya. ST pun pasrah dan menerima putusan hakim. Sementara JPU pun pihaknya masih pikir-pikir dahulu untuk ambil tindakan selanjutnya. “Lebih baik menerimanya, karena hukumannya bisa saja jadi di atas putusan hakim yang sekarang. Tapi nantilah kami pikir-pikir dulu. Lagipula diberikan waktu sepekan untuk mengambil tindakan lagi,” beber Andi.

Pemicu ST divonis 7 tahun lantaran kasus pembunuhan yang dilakukannya di di Desa Liang Butan, Kecamatan Krayan. Sebelum ST tertangkap polisi, korbannya memang ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan. Korban mengalami puluhan luka di sekujur tubuhnya. Juga luka bacok di kepala. Bahkan jari korbannya juga ada yang putus. Belum lagi sejumlah luka lebam di bagian tubuh lainnya seperti di bagian dada.

Korban bernama Sumisih asal Jawa, yang merupakan pemilik warung “Bu Sum”. Ia sudah berada belasan tahun di Krayan. Ia diketahui tinggal sendirian tanpa keluarganya dan sosoknya dikenal ramah di mata masyarakat sekitarnya. Bahkan, diketahui tidak ada warga Kranyan yang tidak mengenal Sumisih. Namun tak disangka ajalnya datang pada insiden nahas yang terjadi tahun lalu ini. (raw/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X