Pelaku Penggelapan Mobil Rental Menyerahkan Diri

- Selasa, 19 Februari 2019 | 11:37 WIB

TARAKAN – Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku penggelapan mobil rental berinsial SY (18) ini menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf melalui Kanit Resum Ipda Dien F. Romadhoni mengatakan, SY menyerahkan dirinya pada Sabtu lalu (16/2), setelah dilaporkan oleh pemilik mobil rental pada Kamis (14/2).

“Jadi pelaku dilaporkan oleh pemilik mobil rental online (daring) lantaran diduga menggelapkan mobil yang dirental oleh pelaku,” ungkapnya.

Diketahui korban yang melaporkan SY, merupakan seorang pengusaha mobil rental dengan menggunakan media daring seperti facebook. Perbuatan SY sendiri sempat heboh di salah group yang ada di medos, lantaran pemilik mobil tersebut  memposting terkait dengan perbuatan SY. “Usai menyerahkan diri, pelaku kemudian menunjukkan barang bukti mobil tersebut yaitu di daerah Juata,” bebernya.

Dalam pengakuan SY kepada polisi, ia sudah menjual mobil dengan merek Toyota Calya yang dirental selama beberapa pekan tersebut dengan harga Rp 120 juta. Hanya saja ia baru mendapatkan uang muka sebesar Rp 25 juta dari pembeli mobil tersebut. Namun saat mobil itu akan dijemput oleh polisi, pembeli mobil tersebut terlebih dahulu sempat menelpon polisi, akibat mengetahui mobil yang ia beli merupakan mobil rental. “Si pembeli ini dapat info dari medsos kalau mobil itu hasil penggelapan dan si pembeli ini punya etikad baik untuk menggembalikan. Untuk itu kami tidak dapat memproses terhadap pembeli terkait pasal 480, karena sudah sukarela yang menggembalikan,” jelas Dien.

Ditambahkan Dien, dalam menjual mobil tersebut pelaku meminta uang DP terhadap pembeli sebesar Rp 20 juta dan sisanya 100 juta akan diberikan saat pelaku menyerahkan BPKB mobil tersebut. Hanya saat pelaku tak kunjung memberikan BPKB mobil tersebut kepada pembeli. “Dari situ pembeli tahu terjadi penggelapan terhadap mobil yang ia beli,” bebernya.

Dalam melakukan aksinya, sebenarnya SY tidak sendirian. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, SY diduga beraksi dengan satu pelaku lagi dan diketahui merupakan otak pelaku dari aksi tersebut, berinisial R. “Untuk identitas R ini sudah kami ketahui, yaitu warga binaan di Lapas. Kami curiga mereka ini sindikat penggelapan mobil,” imbuhnya.

Dien pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tarakan yang sering merental mobilnya, untuk memasang alat pelacak di mobilnya. Hal tersebut merupakan salah satu cara mencegah terjadi penggelapan terhadap mobil rental. “Untuk pelaku ini akan kami kenakan pasal penggelapan yaitu pasal 372 dan 78 tentang penggelapan,” jelas Ipda Dien. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X