Payung Hukum Kepariwisataan Digodok

- Senin, 18 Februari 2019 | 13:11 WIB

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sedang menggodok beberapa payung hukum, salah satunya tentang kepariwisataan di provinsi ke-34 ini.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara, Ahmad Hairani mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Kepariwisataan itu akan menjadi acuran untuk membangun sektor pariwisata mulai tahun 2018 hingga 2033.

“Sekarang kita sudah mulai mengarah ke sana (pembangunan pariwisata, Red). Kita sudah melakukan rancangan, tinggal disahkan,” ujar Hairani kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor beum lama ini.

Jika sudah ditetapkan menjadi payung hukum tetap, itu akan menjadi panduan atau sebagai arah dalam melakukan pengembangan sektor pariwisata di provinsi termuda Indonesia ini ke depannya. Termasuk juga untuk menetapkan kawasan pariwisata tersebut. 

Tak hanya itu, keberadaan payung hukum tersebut juga akan digunakan untuk menetapkan kawasan-kawasan strategis untuk kepariwisataan. Perencanaan juga akan dilakukan di masing-masing kabupaten/kota.

Disinggung mengenai rencana pengembangan, Hairani mengatakan, sebenarnya provinsi tidak memiliki wilayah wisata, yang memiliki wilayah wisata itu kabupaten/kota. Namun, belakangan ini ada beberapa kawasan wisata yang pengelolaannya diserahkan ke pemprov. “Seperti KKMB (Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan) di Tarakan. Ke depan ini akan kita kembangkan,” tuturnya.

Setidaknya, untuk tindak lanjut tahap awal dari pengembangan KKMB ini, pihaknya akan memulai dari melakukan studi kelayakannya. Harapannya, tahun depan sudah dapat dilanjutkan dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED). 

Sementara untuk suplai bantuan pada sektor kepariwisataan di kabupaten/kota, tahun ini rencananya ada untuk embung di Tarakan. Di embung itu nantinya akan ada fasilitas untuk wisata. 

Sementara Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, AR Rasyid mengatakan, payung hukum tentang kepariwisataan itu saat ini sedang proses. Diupayakan secepatnya sudah dapat ditetapkan menjadi payung hukum tetap.

“Untuk prosesnya tidak ada masalah, semua berjalan dengan baik. Pastinya tahun ini akan kita tetapkan jadi perda,” sebutnya. (iwk/eza)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X