TARAKAN– Di musim kampanye Pemilu 2019 ini, ternyata tak memberi dampak besar bagi besaran retribusi yang ditarik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Baliho yang ditarik retribusinya hanya boleh digunakan oleh pemerintah.
Kepada Radar Tarakan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan Mariyam mengatakan bahwa pada dasarnya penggunaan baliho pemerintah bukan untuk perlakuan promosi. Sebab itu, pihaknya tidak mengambil keuntungan dari pemasangan baliho oleh peserta pemilu. “Apalagi yang dipasang KPU dan parpol, itu tidak berbayar,” bebernya.
Nah, jika masyarakat menemukan adanya baliho besar untuk retribusi, hal tersebut dikatakan Mariyam merupakan milik pihak ketiga. Sehingga proses pembayaran penyewaan baliho tersebut dibayar oleh peserta politik kepada pihak ketiga kemudian diteruskan ke pemerintah untuk dimasukkan ke dalam kas daerah.
Sementara itu, baliho khusus Pemkot Tarakan, hanya mengikuti program pemerintah. Seperti ucapan selamat hari raya, maupun kegiatan penting lainnya. “Paling kami punya dipasang ucapan di hari besar tertentu atau momen tertentu,” jelasnya.
Untuk diketahui, fasilitas baliho milik pemerintah tidak banyak, di depan Stadion Datu Adil. Pertigaan Jalan Sei Sesayap, dan Lingkas Ujung.
Proses pembayaran baliho oleh pihak ketiga dibayar setiap tahun yang diukur berdasarkan ukuran pemasangan baliho. Namun pembayaran baliho tersebut tidak dapat diprediksi setiap tahunnya, sebab penarikan retribusi baliho ini tergantung pada jumlah pemasangan baliho pada retribusi baliho pihak ketiga tersebut. (*/shy/lim)