DPTb Bertambah 81 Orang

- Senin, 18 Februari 2019 | 12:44 WIB

TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung menetapkan jumlah jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berjumlah 81 orang.

Ketua KPU KTT, Muchtar Bukoting usai rapat pleno terbuka, Minggu (17/2) menjelaskan, total DPTb yang masuk berasal dari Kecamatan Sesayap sebanyak 9 orang, Kecamatan Sesayap Hilir sebanyak 41 orang, Kecamatan Tana Lia sebanyak 25 orang, Kecamatan Betayau sebanyak 1 orang dan di Kecamatan Muruk Rian sebanyak 5 orang.

"Sampai dengan rapat pleno hari ini, ada 81 DPTb tahap satu yang masuk di KTT," ungkap Muchtar saat dikonfirmasi Radar Tarakan, Minggu (17/2). "Sedangkan untuk DPTb yang keluar, jumlahnya sebanyak 35 orang. Sehingga sampai saat ini, jumlah DPT dan DPTb keseluruhan sebanyak 15.014 orang," lanjut Muchtar menambahkan.

Setelah penetapan DPTb tahap Ini dilakukan, jelas Muchtar, pihaknya terlebih dahulu  akan menghadiri rapat pleno terbuka KPU Kaltara di Tarakan tanggal 18 Februari (hari ini). Kemudian pada pendataan DPTb tahap II, Muchtar menyampaikan, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap calon pemilih yang berada di perusahaan-perusahaan. Mengingat pekerja di perusahaan berpotensi tidak ke wilayahnya saat hari pemilihan nanti.

"Kita tunggu dulu instruksi teknisnya dari KPU Pusat melalui KPU Kaltara. Tapi secara garis besar, pekerjaan untuk mendata DPTb hingga H-30 pemilihan ini sama," ungkap Muchtar.

Adapun untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ada di KTT, dikatakan Muchtar, jumlahnya sebanyak 191 orang. Terbagi di Kecamatan Sesayap sebanyak 120 orang, Kecamatan Sesayap Hilir sebanyak 34 orang, Kecamatan Betayau sebanyak 13 orang, Kecamatan Tana Lia sebanyak 18 orang dan di Kecamatan Muruk Rian sebanyak 6 orang.

"Sama dengan DPTb, jumlah DPK sebanyak 191 ini bisa saja bertambah. Karena kami masih terus mengumpulkan hasil pekerjaan teman teman di bawah terkait DPK tersebut," ujar Muchtar.

Ditambahkan Divisi Program dan Data KPU Tana Tidung, Asbullah menjelaskan pemilih yang sudah terdata dalam DPT, dibolehkan jika ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb  di antaranya pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, dan penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, pindah domisili dan korban bencana.

"Untuk itu pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos," kata Asbullah.

Koordinator Divisi Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KTT, Ramli mengatakan, pihaknya memberi atensi khusus terhadap jaminan hak pilih masyarakat. Memasuki H-60 hari pemilihan, pihaknya akan memastikan masyarakat KTT yang sudah memiliki KTP elektronik, bisa difasilitasi dalam daftar DPK.

"Kami bersama KPU berusaha maksimal untuk memastikan pemilih bisa terdaftar. Baik di DPK dan juga DPTb ini," ujar Ramli.(*/rko/zia)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X