11 Bulan Diurus, Izin Belum Terbit

- Senin, 18 Februari 2019 | 09:17 WIB

TARAKAN - Proses perizinan transportasi online masih bergulir, sebelumnya untuk kuota dan wilayah telah ditentukan, namun belum disahkan. Selama perizinan transportasi online roda empat belum keluar, maka dilarang beroperasi.

Kepala Bidang Darat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) Aswandi mengatakan perizinan sampai saat ini masih dalam proses. Selama izin belum ada, maka pengemudi dilarang menerima orderan. Hal itu juga menjadi tuntutan para sopir angkutan konvensional, transportasi online beroperasi tanpa memegang izin alias ilegal. “Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pemesanan sebelum izin terbit,” tuturnya.

Jika sampai tertangkap tangan, maka akan dilakukan penilangan oleh petugas polisi. Berdasarkan pertemuan tahun lalu di ruang Wali Kota Tarakan 2018 lalu, pengemudi transportasi online setiap hari hanya membuka Aplikasi sekitar 1 jam untuk mengaktifkan saja. Tujuannya agar pengemudi yang terdaftar tidak dinyatakan mengundurkan diri.

“Aplikasinya diaktifkan saja, tetapi jangan sampai mengambil penumpang. Tetapi yang terjadi di lapangan, karena tuntutan masyarakat, mereka mengambil penumpang,” jelasnya.

Dikatakan, proses izinnya sampai saat ini masih berproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Utara (Kaltara).

Sementara itu, penanggung jawab operasional Grab Tarakan, Wisian Nugraha Yanuar mengatakan pihaknya tidak pernah diundang ke setiap pertemuan oleh pemerintah, dan hanya mengundang koperasi yang mengurus transportasi online. “Jadi itu yang diambil bukan keputusan, tetapi hanya bersifat sosialisasi saja. Karena saya juga tidak hadir dalam rapat yang dilakukan pemerintah,” katanya.

Diakuinya, selama ini pihaknya juga sudah mengurus perizinan sejak dari awal, hanya belum juga selesai dan diminta menunggu. Pihaknya beroperasi hanya karena semata-mata tuntutan dari kebutuhan masyarakat sekaligus menunggu perizinannya selesai.

“Kami sudah mengurus dari awal, dan sudah 11 bulan belum selesai-selesai,” tuturnya.

Diakuinya, dari pertemuan yang dilakukan pemerintah, perizinan masih menunggu 14 hari untuk penyelesaian. Sehingga pihaknya masih menunggu dan melihat apakah benar perizinan bisa diselesaikan hingga waktu yang ditentukan. “Kami lihat dan kawal saja, mudah-mudahan seperti yang dikatakan bahwa perizinannya bisa selesai paling lambat 14 hari kerja,” ungkapnya.

Selama beroperasi di Tarakan, Wisian mengatakan sudah ada beberapa mitra yang ditilang dari petugas kepolisian. Yang pasti saat ini pihaknya belum beroperasi dan masih terus menunggu perizinan keluar. “Kami sudah mengurus semuanya, sesuai apa yang harus dilakukan. Jadi kalau dikatakan ilegal, tentu bukan seperti itu. Karena kami juga mengurus izin, hanya perizinannya yang sampai saat ini belum diberikan,” imbuhnya. (*/naa/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X