TARAKAN – Untuk memastikan masyarakat terdaftar dan memiliki hak pilih pada pemilu serentak 17 April mendatang, pemerintah terus mengupayakan perekaman e-KTP bagi yang belum melakukan. Di Tarakan, saat ini jumlah wajib KTP sampai dengan 31 Januari 2019, berjumlah 179.040 jiwa.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan, Hamsyah mengatakan dari jumlah wajib KTP sudah melakukan perekamaman semua kecuali pemula yang berjumlah 716 org. Selain itu juga warga pindah dan datang ke Tarakan juga masih belum melakukan perekaman.
"Yang sudah memiliki e-ktp nomenklatur Kalimantan Utara itu baru 148.397 dari wajib KTP," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Tegus Dwi Subagio mengatakan untuk perekaman di Lapas Kelas II A Tarakan saat ini masih dalam proses.
Untuk masalah teknis, diakuinya ini menjadi kewenangan dari Disdukcapil dan juga lapas. Ini tentu menjadi tantangan dari Disdukcapil, jika tidak terkoreksi bisa melakukan berbagai upaya seperti inisiatif bekerja sama dengan lurah dan camat.
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu kepastian NIK warga binaan yang belum memiliki NIK. Jika NIK sudah lengkap dengan data lengkap dan valid maka sudah aman. Kemudian nanti dilihat lagi apakah akan ditambahkan ke DPT dan dimasukkan di TPS. Kemudian setelah dimasukkan, simultan Disdukcapil mem-planning-kan perekaman supaya pada saat hari pemungutan suara sudah memegang e-KTP.
"Saya dapat informasi masih ada 300 lebih warga binaan yang NIK-nya belum terlacak. Sehingga perlu upaya khusus seperti jemput bola," tuturnya. (*/naa/udn)