TARAKAN - Tumpang tindih pemasangan baliho yang dilakukan di lokasi kelurahan Kampung Empat Kota Tarakan, dinyatakan KPU sebagai pemasangan baliho yang ilegal. Sebab, meski berada di kawasan KPU, namun pemasangan baliho tersebut tidak dilakukan berdasarkan prosedur pemasangan baliho KPU.
Kepada Radar Tarakan, Komisioner Divisi Pertisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Sudirman mengatakan bahwa jika ingin melakukan pemasangan baliho, setiap partai politik telah diberikan titik lokasi dan kaplingan untuk memasang baliho yang telah ditunjukkan oleh PPK.
“Jadi, kalau ada yang tumpang tindih, barang kali itu masang (pasang) tapi tidak lapor PPK,” ungkapnya.
Sudirman menjelaskan, salah satu titik pemasangan baliho yang rapi terdapat di Jalan Mulawarman depan Bandara Juwata Tarakan. Pada dasarnya, pemasangan baliho pemilu 2019 selalu dilakukan secara beruntut, pada sebelah kanan baliho terdapat dua baliho yang merupakan baliho calon presiden dan wakil presiden, kemudian disusul partai politik tingkat pusat atau DPR RI sebanyak 16 parpol, kemudian calon DPD sebanyak 23 peserta, kemudian partai politik tingkat provinsi dan partai politik tingkat kota.
“Itu PPK sudah mengatur. Kasihan PPK, kadang-kadang tidak tahu malah disalahkan oleh parpol karena parpol lain kalau pasang itu nggak ngomong ke PPK, padahal harus lapor dulu ke PPK biar ditunjukkan lokasi balihonya,” jelasnya.
Dalam surat keputusan KPU provinsi Kaltara disebutkan bahwa setiap parpol yang hendak memasang baliho wajib berkoordinasi dengan KPU tingkat kabupaten/kota. Menurut Sudirman, tidak mungkin seluruh titik di Kota Tarakan dijaga oleh KPU sehingga pihaknya meminta kepada PPK untuk melakukan pantauan dan pengawasan di lapangan terkait pemasangan baliho.
Jika tidak memasang baliho sesuai dengan urutan kaplingnya, maka KPU tidak akan melakukan pemindahan atau penertiban baliho. Akan tetapi, Bawaslu, Satpol PP dan PPK akan melakukan pengamanan pemasangan baliho yang dianggap tidak sesuai. “Ya kalau tidak sesuai dicabut,” tutupnya.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tarakan Tengah, Andi Akbar mengatakan bahwa pihaknya pernah mengalami tumpang tindih baliho, namun hal tersebut terjadi ketika pelaksanaan pemilu masih di awal dan belum melakukan penentuan titik. Sebab pada dasarnya proses penentuan titik dilakukan oleh pihaknya bersama dengan peserta politik kemudian melihat langsung lokasi titik pemasangan baliho.
“Yang pasang itu (baliho) biasanya ada orang yang disuruh, nah orang yang disuruh inilah yang biasanya tidak konfirmasi ke kami sehingga ada yang memasang di lokasi yang tidak sesuai titiknya,” ungkapnya.
Untuk itu, Akbar menyatakan bahwa pemasangan baliho yang tidak sesuai biasanya dilakukan oleh peserta politik yang tidak melakukan koordinasi bersama PPK lebih dulu. Sehingga Akbar menegaskan dalam hal ini pihaknya tidak bersalah, sebab pada dasarnya PPK hanya menyediakan titik pemasangan baliho saja.
“Ada yang biasanya pasang baliho pas tengah malam, jadi nggak sempat koordinasi. Tapi banyak juga sih yang koordinasi,” ucapnya.
Jika menemukan pemasangan baliho yang tidak sesuai tempat, maka pihaknya akan melakukan penyampaian secara langsung kepada peserta pemilu yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki sesuai dengan titik yang ditentukan KPU. (*/shy/udn)