Penarikan Pajak Alat Berat Masih Dilakukan

- Jumat, 15 Februari 2019 | 15:23 WIB

TANJUNG SELOR – Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2017 lalu, pajak alat berat tidak dikategorikan dalam pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara, Busriansyah mengatakan, dalam amar putusan MK tersebut menyebutkan bahwa pemerintah diberikan waktu untuk mengubah UU tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu sampai dengan dua tahun. Terhitung mulai ditetapkan amar putusan tersebut.

“Di sini sebenarnya kita harus menghentikan pungutan itu, sampai nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Busriansyah kepada Radar Kaltara di Tanjung Selor, Kamis (14/2).

Namun, untuk menjalankan putusan MK itu, tentu UU nomor 28/2009 harus diubah terlebih dahulu. Sedangkan, hingga saat ini dasar hukum tersebut belum ada dilakukan perubahan oleh pemerintah, sehingga secara otomatis masih harus dijalankan terus.

“Pemerintah menegakkan aturan berdasarkan UU. Kalau kita tidak lakukan perintahnya (pungutan pajak alat berat, Red), justru kita melanggar aturan tersebut,” tuturnya.

Melihat kondisi di lapangan, ia mengaku bahwa pajak alat berat ini juga memberikan kontribusi yang cukup besar untuk mendongkrak pajak daerah. Meskipun pada pelaksanaannya, tidak semua daerah di Indonesia melakukan pungutan.

“Dia tidak bersifat nasional. Artinya, hanya daerah yang memiliki investasi terhadap sumber daya alam (SDA) seperti Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera,” sebutnya.

Untuk di Kaltara, tahun 2018, pemprov telah melakukan pungutan pajak alat berat sebesar Rp 3 miliar. Namun, untuk pelaksanaannya dilakukan secara mobile. Karena, bisa saja saat ditetapkan hari ini, besoknya objek pajak tersebut sudah tidak ada lagi di tempat.

Dalam hal ini, keberadaan alat berat tersebut sangat tergantung dengan perusahaan penggunanya. Biasanya pindah-pindah, sehingga butuh kesabaran dan keaktifan pemerintah dalam melakukan aktivitas di lapangan.

Hanya saja, hal yang perlu diperhatikan, untuk melakukan aktivitas tersebut, tentu membutuhkan biaya operasional. Jika tidak ada operasional, maka pengecekan langsung ke lapangan itu pasti akan sulit dilakukan. (iwk/eza)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X