Agus Salim Dituntut Enam Tahun Penjara

- Jumat, 15 Februari 2019 | 14:48 WIB

TARAKAN – Terdakwa sidang terorisme, Agus Salim, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan jaksa lantaran diduga terlibat melakukan tindak pidana terorisme, yang dapat meresahkan masyarakat.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana terorisme sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorime,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidz Sulistyo dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tarakan kemarin (14/2).

Diakui Hafidz, dalam dakwaan yang diberikan JPU sebelumnya, Agus Salim didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait tindak pidana terorisme, UU ITE dan pasal terkait pemilikan senjata api. Namun berdasarkan fakta persidangan, JPU menganggap bahwa Agus Salim terbukti melanggar Pasal 9 terkait pemberantasan tindak pidana terorisme. “Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membawa senjata api dan amunisi dengan maksud untuk melakukan ancaman teroris, dikenakan pidana 20 tahun. Tapi kami menuntut 6 tahun kepada Agus Salim,” bebernya.

Dalam memberikan tuntutan, adapun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu perbuatan terdakwa yang dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Tarakan. Kemudian saat terdakwa memposting vidoe ancaman teror, saat itu juga didapati ancaman teror khususnya di Pulau Jawa sangat banyak terjadi. Namun untuk hal meringankan, JPU beranggapan terdakwa masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang. “Terdakwa juga sangat koperatif saat persidangan. Keterangan tidak terbelit, namun pada keterangan ia mendapatkan senjata tajam itu tidak masuk akal. Karena dalam keterangan terdakwa ia menyebutkan mendapatkan senjata mainan tersebut di pinggir jalan,” jelasnya.

Terhadap pledoi, lanjut Hafidz, terdakwa menyampaikan akan membuat pledoi sendiri juga dan akan ditambah dengan pledoi yang akan dibuat oleh penasehat hukum (PH) terdakwa.

Terpisah, PH Agus Salim yaitu Bismark Sanusi menambahkan, pihaknya akan membuat pledoi dan akan menguraikan bahwa terdakwa tidak bersalah pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan. “Kenapa tidak bersalah, karena dia (terdakwa) tidak ada niat dan anak ini masih labil. Kemudian dia ini ikut-ikutan saja, mudahan pak hakim akan mempertimbangkan,” bebernya.

Bismark juga menilai pasal yang dikenakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Karena, kata Bismark, terdakwa Agus Salim didapati tidak memiliki jaringan dan tidak ada perbuatan Agus Salim mengarah ke teroris. “Kami menghargai tuntutannya dan kami akan melakukan pembelaan. Nanti dia akan ketik sendiri pledoinya dan kami PH juga akan membuat pledoi,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X