SPTI Tuntut Transportasi Daring Tak Beroperasi

- Kamis, 14 Februari 2019 | 10:37 WIB

TARAKAN – Beroperasinya transportasi online membuat angkutan konvensional yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) geram dan melakukan unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Rabu (13/02).

Transportasi online itu dinilai belum memiliki izin dari pemerintah daerah. Masa yang notabene sopir angkot, taksi, dan taksi bandara ini mempertanyakan ketegasan pemerintah dan aparat keamanan untuk penindakan terhadap transportasi daring yang beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin operasi.

Ketua SPTI Tarakan, Hamka mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan kemarin merupakan kelanjutan dari aksi yang pernah dilakukan Juli tahun  lalu. Diakuinya saat aksi 2018 itu, pihaknya mendapatkan jawaban dari DPRD dan Wali Kota. Jika transportasi online tidak memiliki izin maka tidak diperbolehkan untuk beroperasi di Tarakan. Dan sudah menjadi kesepakatan bersama untuk dipatuhi.

“Tetapi sampai 11 bulan transportasi online ada, sampai saat ini mereka masih terus beroperasi dan makin sulit untuk diatur. Sampai berdampak menindas pendapatan kami di angkutan kota,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini penumpang semakin sepi, bahkan jika ada yang mendapatkan penghasilan sampai Rp 50 ribu per harinya itu sudah menjadi luar biasa karena sepinya penumpang. Padahal sopir angkot juga ingin menghidupi keluarganya masing-masing dan jika sampai diambil alih oleh yang tidak memiliki izin tentu akan sangat tidak adil.

Pihaknya juga mengikuti aturan yang telah dibuat seperti harus berizin dan melakukan uji kir. Jika tidak berizin maka tidak dapat beroperasi dan mengambil pelayanan kepada masyarakat karena berisiko. Tetapi untuk transportasi daring, tidak memiliki izin dan tidak berbadan hukum tetapi dapat beroperasi.

“Seharusnya menyelesaikan dahulu regulasi dan izinnya, baru dapat beroperasi. Tetapi sampai detik ini tidak ada sama sekali, ini namanya ketidak adilan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Darat, Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara), Aswandi mengatakan, untuk transportasi online sampai saat ini izin operasionalnya masih terus berproses. Dari institusi transportasi online ini juga sebenarnya tidak pernah menginstruksikan untuk beroperasi di lapangan karena izinnya yang belum keluar.

Artinya yang beroperasi adalah oknum yang beroperasi sendiri tanpa adanya instruksi. Karena sebenarnya jika tergabung dalam transportasi online, maka aplikasinya harus selalu online, dan jika offline selama tiga hari dianggap telah mengundurkan diri. Sehingga mau tidak mau, memang harus online. Dan saat online ada penumpang yang ingin menggunakan jasa dari transportasi tersebut. Hanya saja, yang menjadi permasalahan dari oknum yang mengambil penumpang dan beroperasi meski tidak ada izinnya sama sekali.

“Jadi kami sudah koordinasi dengan pihak transportasi online, dan itu hanya oknum saja. Karena dari mereka tidak ada instruksi untuk beroperasi,” jelasnya. Ia juga mengungkapkan proses izinnya saat ini masih berproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltara.

Sementara itu, Pengacara transportasi online (Grab), Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin, dan sampai saat ini izin belum keluar karena menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Dan karena sudah keluar yakni PM nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menagih pemerintah untuk mengeluarkan izin karena sudah ada dasarnya.

“Jika sudah ada berarti sudah legal, secara otomatis tidak bisa dilarang operasi karena sudah ada kuota diberikan dan ada wilayahnya,” tuturnya.

Dikatakannya, kuota untuk wilayah Tarakan diberikan 40 lebih khusus untuk mobil saja. Sehingga jika sudah ada yang beroperasi tentunya tidak melanggar lagi karena sudah ada kuota dan wilayahnya. Hanya saja izin prinsip penyelenggaraan yang belum diberikan dengan menunggu Permenhub.

“Sekarang sudah keluar, tidak ada masalah jadi seharusnya. Perlu dipahami, kita hidup di zaman yang serba online sehingga transportasi online sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak bisa dibendung lagi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam aksi demonstrasi yang dilakukan SPTI yang menuntut tidak adanya lagi operasi transportasi online di Kota Tarakan sempat memanas. Pasalnya, pelaksanaan demonstrasi yang dimulai sejak pukul 09.30 WITA di kantor DPRD Kota Tarakan, tidak dihadiri satu pun anggota DPRD hingga pukul 11.30 WITA.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X