Penarikan Retribusi Alun-Alun Terbentur Aturan

- Kamis, 14 Februari 2019 | 10:16 WIB

NUNUKAN – Tuntutan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tampaknya tak sesuai dengan kenyataaan di lapangan. Sebab, dari sejumlah potensi sumber retribusi ternyata tak terkelola dengan maksimal. Salah satunya, alun-alun kota yang terletak pusat keramaian Kabupaten Nunukan.

Sampai saat ini para pedagang yang menggunakan aset Pemkab Nunukan untuk berjualaan tak juga memberikan retribusi resmi ke Pemkab Nunukan. Padahal, penambahan PAD dapat lahir dari lokasi tersebut. “Memang belum tapi konsepnya telah dibicarakan dengan di tingkat pimpinan. Rata-rata untuk pedagang kuliner dan pedagang mainanan itu sebesar Rp 5 ribu. Kecuali penyewaan permainan dan tempat bermain itu. Rencananya dibebankan Rp 40 ribu per hari,” kata Fitraeni, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (B2RD) Nunukan.

Ia mengatakan, dasar hukum penarikan retribusi tersebut ada pada Peraturan daerah (Perda) nomor 4/2015 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Hanya saja, saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut lagi. Namun, kepala B2RD Nunukan telah menyerahkan konsep atau dasar pelaksanaan beserta jumlah wajib retribusi dari sejak 2017 lalu. “Inilah yang masih ditunggu. Kapan dibahas lebih lanjut agar pemungutan retribusi tersebut dapat dilakukan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Nunukan Ahmadi Noor mengatakan, kendala belum dilakukan pungutan retribusi kepada pedagang dan pengguna lainnya di alun-alun sampai saat ini adalah dasar hukumnya. “Kendala pemerintah di situ. Makanya, sampai saat ini belum ada penarikan retribusi kepada pelaku UMKM itu,” kata Ahmadi Noor saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, sampai saat ini pihkanya hanya menyiapkan petugas kebersihan untuk membersihkannya. Karena, sudah menjadi tanggung jawab pihaknya terhadap kebersihan dan hal-hal yang berkaitan dengan taman yang ada di Alun-alun Nunukan tersebut. “Selama ini masih berjalan sesuai kesepakatan. Setelah trotoarnya digunakan malam, paginya itu sudah harus bersih. Jadi, tidak ada masalah saat ini,” jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindusrtrian (Diskop UMKM dan Perindustrian) Nunukan Hasriansyah membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, sekitar 25 pelaku UKM yang kini menempati pinggir alun-alun merupakan binaan dari pihaknya. Karena menjadi binaan maka apapun persoalannya terus menjadi tanggug jawab pihaknya. Termasuk penarikan retribusi. “Masih tidak ada pungutan. Gratis. Pedagang yang menjadi binaan kami hanya menjaga kebersihan dan tak menjual di pagi hari saja,” kata Hasriansyah.

Menurutnya, penarikan retribusi memang seharusnya dapat diberlakuklan lantaran alun-alun merupakan aset daerah. Apalagi retrisbusi ini menjadi sumber PAD juga. Sehingga wajib didukung karena dampaknya ke pedagang dan masyarakat juga. “Jika memang mau dipungut saya rasa pedagang siap saja. Tapi, harus ada sosialisasi dulu. Biar mereka tidak kaget dan menimbulkan pro dan kontra lagi,” pungkasnya. (oya/udn)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X