Miliki Sabu, Tiga Petani Rumput Laut Ditangkap

- Kamis, 14 Februari 2019 | 10:14 WIB

TARAKAN – Tiga pria yang diketahui merupakan petani rumput laut ditangkap personel Satreskoba Polres Tarakan. Ketiganya yang berinisial PL, HR dan HM ditangkap petugas lantaran kepemilikan narkotik jenis sabu.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Danang Yudiawan mengatakan, ketiga tersangka tersebut diamankan pada Senin lalu (11/2) sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Binalatung RT 10, Kelurahan Pantai Amal. “Jadi di sana kami mendapatkan laporan bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian kami bersama anggota menindaklanjuti laporan tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut diceritakan Danang, di daerah tersebut pihaknya menggerebek sebuah rumah dan di dalam rumah tersebut ternyata terdapat ketiga tersangka. Para tersangka yang kaget melihat polisi masuk pun sempat ingin membuang barang bukti. Diketahui saat itu para tersangka berusaha membuang barang bukti ke bawah kasur dan keluar jendela rumah. “Saat kami gerebek barang sudah berada di tangan pengusaan mereka. Hanya saja untuk belum digunakan saat itu, tapi semua tersangka positif memakai sabu,” imbuh pria berpangkat balok tiga itu.

Meski sempat ingin membuang barang bukti, namun dari hasil penyisiran yang dilakukan petugas, didapati sabu dengan berat 2,46 gram. Tidak hanya mendapatkan barang bukti sabu, namun barang bukti lain seperti 7 bungkus plastik bening, 1 bong dari pipet kaca, 1 buah timbangan dan uang tunia Rp 500 ribu turut diamankan petugas. “Kemungkinan barang itu akan dipecah untuk dijual. Sementara dari hasil pemeriksaan kami untuk pasarannya tidak jauh dari tempat mereka diamankan,” beber Danang.

Lagi dari hasil pemeriksaan, pihaknya menduga ketiganya merupakan pengedar sabu. Ketiga tersangka diketahui merupakan pemain lama dalam bertransaksi narkotika. “Untuk pasalnya akan kami kenakan Pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian dua orang tersangka lainnya kita kenakan pasal 127 yang ancamannya mencapai 4 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial PL mengakui sudah setahun terjun dalam bisnis barang haram tersebut. Adapun alasan PL menjual narkotika lantaran awalnya ia memakai sabu dan akhirnya tergiur untuk menjual. “Saya jual sama orang di sekitar sini saja, kebanyakan nelayan,” katanya.

Ditambahkan PL, biasanya ia membeli sabu 3 gram dengan harga Rp 1,8 juta. Sebagian dijual dan sebagian untuk dikonsumsinya sendiri. “Biar kuat kerja makanya saya pakai barang itu. Biasa kalau mau beli barangnya diantarkan,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X