Pedagang Jadi Sarana Penyeludupan Narkotika

- Kamis, 14 Februari 2019 | 10:13 WIB

TARAKAN – Sebanyak 132,01 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh personel Satreskoba Polres Tarakan kemarin (13/2). Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air tersebut merupakan hasil tangkapan di bulan Januari lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Danang Yudiawan menuturkan, adapun dari 132,01 gram tersebut merupakan hasil tangkapan dari lima laporan polisi (LP) dengan enam tersangka yang berhasil diamankan. Adapun kepemilikan sabu yang dimusnahkan oleh pihak kepolisian berinisial RH, HR, SR, PN, JN dan SM.

“Selama tangkapan ini modus baru pasti selalu ada dan bagaimana pun juga para pelaku ini selalu berpacu dengan kami,” tuturnya.

Diakui Danang, dalam pengungkapan sabu ini, sebagian besar para pelaku melakukan modus baru dalam bertransaksi. Apalagi para pelaku tidak ingin modus yang diketahui akan terendus oleh pihak kepolisian. “Tarakan ini adalah pintu masuk dari Malaysia. Jadi yang biasanya mereka menggunakan komunitas perdagangan yang bisa dijadikan sarana untuk menyelundupkan sabu ini,” tuturnya.

Kemudian, usai narkotika tersebut sudah masuk Tarakan, tidak menutup kemungkinan para pengedar akan membawa keluar Tarakan lagi, ataupun langsung mengedarkan di Tarakan. Dari keenam tersangka yang diamankan personel Satreskoba Polres Tarakan itu, lanjut Danang, rata-rata berperan sebagai pengedar dan tertangkap basah saat akan melakukan transaksi narkotika. “Kalau pengedar rata-rata mereka masih level menengah, artinya mereka masih ada bawaan lagi dan berperan mengedarkan langsung ke konsumen,” jelasnya.

Lebih lanjut dibeberkan Danang, adapun peran para tersangka yang diamankan pihaknya, yaitu mengambil sabu yang masuk ke Tarakan kemudian membagi-bagi untuk dijual ke konsumen. Adapun alasan para tersangka terlibat narkotika, tak lain adalah alasan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. “Untuk perkaranya sudah tahap satu dan sudah siap kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas Danang. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X