Komunikasi Hendrik dan Amelia Jadi Kunci

- Kamis, 14 Februari 2019 | 10:12 WIB

TARAKAN – Hendrik kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (13/2). Dalam sidang tersebut, istri Hendrik yaitu Lia Lusiana alias Tata kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Diketahui Tata ikut terlibat dalam perkara sabu 1 kg yang melibatkan Andi Riski Amelia.

Dikatakan JPU Deby F. Fauzi, dalam perkara tersebut Hendrik didakwa atas keterlibatan sabu yang dibawa oleh Amelia. Kemudian dari fakta persidangan, didapati bahwa Amelia dan Hendrik sempat melakukan komunikasi dengan Amelia.

Namun dalam persidangan, Tata memberikan kesaksian bahwa ia tidak tahu sama sekali apakah Hendrik pernah menghubungi Amelia atau tidak. “Tapi Amelia mengungkapkan bahwa ada pembicaraan dengan Hendrik, yang mengaku Heri saat itu,” ungkapnya.

Ditambahkan Deby, didapati salah satu nomor yang dihubungi Amelia ternyata benar juga merupakan nomor milik Hendrik. Hanya saja saat itu Amelia mengetahui orang yang dihubunginya bernama Heri.

Terpisah kuasa hukum Hendrik, Rabshody Roestam menjelaskan, pihaknya membenarkan bahwa Amelia berkomunikasi dengan Heri dan diketahui nomor gawai (HP) yang digunakan Heri tersebut merupakan nomor gawai Hendrik.

Meski ada komunikasi antara Hendrik dan Amelia, lanjut Rabshody, namun komunikasi tersebut bukan terkait kedatangan Amelia ke Tarakan untuk mengambil sabu. Saat itu Hendrik diminta tolong oleh pria yang mengaku suami Amelia untuk menjemput Amelia di bandara. Dari situlah Hendrik kemudian menghubungi Tata untuk menjemput Amelia. “Minggu depan pemeriksaan saksi dari BNNP. Tapi untuk saksi BBNP ini untuk kapasitasnya saya tidak tahu. Mungkin saja yang menjemput Hendrik di Makassar,” imbuhnya.

Mengenai apakah pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringakan, Rabshody mengaku sampai saat ini belum memilikinya. Sebenanarnya pihaknya memiliki saksi meringankan, namun lantaran saat ini saksi berada di Lapas Makassar dan pihaknya masih memiliki keterbatasan biaya dan terbentur perizinan, sehingga tidak bisa dihadirkan. “Setelah kami pertimbangkan dan koordinasi dengan terdakwa, kami tidak menghadirkan saksi meringankan,” jelasnya.  (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X