Sikap Polisi Paling Dinanti

- Selasa, 12 Februari 2019 | 14:24 WIB

TARAKAN – Permasalahan pembudidaya rumput laut dengan pemukat masih belum mereda di Pantai Amal, Tarakan Timur. Padahal jelas sekali pemukat rumput laut dilarang untuk beraktivitas pada malam hari, tetapi masih banyak ditemukan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan Muddain mengatakan salah satu rekomendasi, tukang pemukat rumput laut tidak diperbolehkan keluar malam hari. Mengatur lebih jauh permasalahan ini justru berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kalau urusan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi urusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Muddain, kemarin (11/2).

Tetapi Pemprov Kaltara telah mendorong pengesahan peraturan daerah mengenai peraturan zonasi pembudidaya rumput laut dengan pemukat rumput laut. Sehingga zonasi inilah yang menjadi acuan untuk mengatur kembali ke depannya agar tidak terjadi konflik.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan pada Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Tarakan Husna Ersant Dirgantara mengatakan untuk permasalahan pemukat rumput laut dan pembudidaya, masih dalam kebijakan dan kewenangan dari Pemprov. Sehingga untuk kebijakannya harus berkoordinasi.

“Karena dalam Undang-Undang 23, jelas, 0-12 mil laut itu adalah kewenangan provinsi. Jadi tidak ada lagi kewenangan kabupaten-kota. Jadi, setiap ada kebijakan harus berhubungan dengan provinsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara Amir Bakrie melalui Kepala Seksi Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan pada DKP Kaltara Rukhi Syayahdin mengungkapkan telah dilakukan kesepakatan antara pemukat dan pembudidaya rumput laut untuk menjadi solusi karena diketahui di lapangan telah terjadi gesekan horizontal. Sehingga telah dibuat kesepakatan bersama, di antaranya adalah kesepakatan untuk tidak melakukan kegiatan memukat rumput laut pada malam hari.

Dan jika melanggar, maka akan diberikan sanksi. Apabila tertangkap, maka mesin pemukat akan ditahan di kelurahan selama satu minggu.

“Tetapi sanksi ini seperti tidak ada artinya, karena jika hanya satu minggu maka pemukat bisa mengambil mesin lain. Sehingga permasalahan ini sampai saat ini berlarut-larut,” katanya.

Dikatakannya, kasus ini adalah konflik horizontal antara pemukat dan pembudidaya. Sehingga seharusnya ditangani oleh aparat kepolisian, karena konflik bisa saja mengarah pada pencurian rumput laut. Karena dari pihaknya sendiri, untuk membuktikan kasus pencurian akan sangat sulit karena bukan termasuk ranah pidana.

“Karena kami lebih mengurus kepada nelayan yang tidak memiliki izin, nelayan asing yang masuk ke Kaltara, artinya kegiatan yang berdampak pada substansinya perikanan,” ujarnya.

“Karena hal ini masuk pada pencurian rumput laut, dan sudah menjadi masalah kriminal,” ujarnya.

Konflik ini juga sudah menuju pada pergeseran dan saling mengancam, yang dikhawatirkan takut masuk pada permasalahan fisik. Sehingga saat ini juga sudah ada Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kalimantan Utara, yang akan mengatur tata ruang.

“Sehingga nantinya akan merujuk ke sana nantinya. Di mana wilayah kawasan bidang rumput laut itu akan ditetapkan. Nanti dari itu akan dibenahi semua masalah perizinannya,” jelasnya.

Karena pada hakikatnya seluruhnya tidak memiliki izin, jadi untuk pemukat juga akan dilakukan pendataan. Karena untuk pemukat, secara teknis tidak ada kejelasannya, tidak ada pemukat rumput laut selain pemukat ikan.

Sehingga nantinya ke depan akan dibuat payung hukum untuk mengatur dan mengatasi masalah konflik ini. Dari kesepakatan itu tidak menimbulkan efek jera, sanksi tidak membuat pemukat kapok dan tetap melakukan pencurian. Sampai saat ini masih banyak yang memukat pada malam hari. Dan itulah ancaman bagi masyarakat pembudidaya rumput laut.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X