Oknum Kadis Mangkir Dipanggil Bawaslu

- Selasa, 12 Februari 2019 | 14:22 WIB

NUNUKAN – Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan.

Padahal, Bawaslu sudah melayangkan surat pemanggilan untuk yang kedua kalinya. Meski begitu, Bawaslu menegaskan tetap akan melakukan kajian terhadap yang bersangkutan dengan saksi dan barang bukti yang ditemukan.

Itu diungkapkan Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Nunukan Rahman kepada media ini. Menurutnya, bersangkutan belum juga memenuhi panggilan kedua yang sudah dilayangkan.

Panggilan kedua tersebut, merupakan panggilan terakhir yang dilayangkan pihaknya. Tahapan itu tidak akan menghentikan kajian yang dilakukan Bawaslu. Apalagi sudah ada saksi dan barang bukti yang didapat.

Rahman mengatakan, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan hadir dalam kegiatan kampanye di tempat pendidikan yang diklaim Bawaslu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h. Temuan itu pun sudah diregister Bawaslu Nunukan Selasa (22/1) lalu, sejak 7 hari diketahui dugaan pelanggaran tersebut.

“Ya, tentunya kegiatan tersebut jelas melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” kata Rahman.

Dengan begitu, perlu pihaknya lakukan kajian terhadap dugaan itu juga pemanggilan oknum kadis yang bersangkutan guna melengkapi keperluan dugaan pelanggaran ASN tidak netral. Namun sayang, setelah dua kali dipanggil, ASN yang bersangkutan tidak datang.

Sejauh ini sudah ada 2 ASN yang diproses dari 4 ASN tidak netral yang direkomendasikan Bawaslu sebelumnya ke Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan. Satu ASN, berkasnya hingga kini belum diterima BKPSDM. ASN tersebut, juga diduga oknum kadis yang diduga terindikasi kasus yang sama.

 

KASUS SI MASIH DALAM PEMBAHASAN

Kasus kampanye lewat media sosial yang dilakukan oleh salah satu anggota ASN yang berinisial SI saat ini masih dalam pembahasan pemberian sanksi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

Dalam aksinya, SI ketahuan oleh Bawaslu saat melakukan kampanye lewat akun media sosialnya untuk mengkampanyekan salah satu peserta pemilu di 2019 ini. Nah, karena pada dasarnya setiap ASN dilarang untuk melakukan kampanye atau terlibat dalam pelaksanaan politik, maka perbuatan yang dilakukan SI dianggap sudah melanggar kode etik ASN.

Berdasarkan hasil pertemuan bersama Bawaslu, SI menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang melakukan pendidikan politik terhadap masyarakat lewat media sosial. Namun, alasan tersebut dianggap tak sejalan dengan hal yang dilakukan SI, sebab jika melakukan pendidikan politik seorang ASN tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan salah satu peserta politik saja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan Agus Sutanto membenarkan bahwa SI merupakan salah satu staf yang bekerja di Kesbangpol Tarakan. “Iya, SI itu staf kami. Kebetulan dia (SI) punya istri yang jadi caleg,” ungkapnya kepada Radar Tarakan.

Melalui hal tersebut, Agus menyatakan bahwa apa yang dilakukan SI merupakan sebuah kesalahan. Sebab pada dasarnya pendidikan politik yang dilakukan oleh Kesbangpol tidak pernah tertuju pada salah satu calon saja, melainkan lebih bersifat umum. Itu sebabnya Agus menyerahkan sanksi yang harus diberikan kepada SI oleh BKPP dan Wali Kota Tarakan Ir. Sofian Raga.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X