Sejumlah Perda Retribusi akan Diubah

- Selasa, 12 Februari 2019 | 14:19 WIB

TARAKAN – Dalam rapat paripurna masa sidang I tentang penyampaian nota penjelasan 8 rancangan peraturan daerah (raperda) di DPRD Tarakan, kemarin (12/1), Wali Kota Tarakan Ir. Sofian Raga mengatakan bahwa beberapa urusan pemerintahan daerah tidak lagi menjadi urusan pemerintah kota.

Terdapat beberapa objek pajak daerah yang tidak sesuai dengan keadaan perkembangan perekonomian masyarakat saat ini sehingga perlu disesuaikan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pemkot mengusulkan perlu mengubah dalam beberapa ketentuan dalam perhitungan tarif, di antaranya pajak penerangan jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik dan pajak hiburan.

“Penyesuaian yang dimaksud juga karena adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah pengelola pajak daerah dan perubahan terhadap tata cara pemungutan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Hukum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah,” jelas Sofian.

Berdasarkan peraturan tersebut yang terdapat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.

Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum juga akan diubah. Untuk meningkatkan pelayanan di masyarakat serta adanya penambahan objek jasa umum, maka pemungutan retribusi jasa umum perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi perekonomian masyarakat dan ketentuan pungutan retribusi.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah khususnya urusan pemerintah di bidang perdagangan pada sub urusan standarisasi dan atau lingkungan konsumen, maka pelaksanaan tera ulang merupakan kewenangan pemerintah kota.

“Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera atau Tera merupakan salah satu jasa umum yang dapat ditarik pemerintah daerah pada saat memberikan pelayanan tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya kepada orang pribadi atau badan,” katanya.

Meninjaklanjuti surat Jenderal Keuangan Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah bahwa 78-PK.3/2018 tanggal 28 Maret 2018 perihal tarif retribusi pengendalian menara komunikasi perlu mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah beberapa kali. Selama ini tarif dihitung berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara komunikasi selama satu tahun.

“Ini merupakan tindaklanjut atas terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 124 UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di mana sasaran retribusi pengendalian menara komunikasi memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek kehadiran dan efektivitas pengendalian,” tuturnya.

Selanjutnya, rancangan perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber retribusi jasa usaha serta mengakomodir penambahan dan penghapusan retribusi jasa usaha. Ini menyangkut kepelabuhanan sebagaimana tertuang dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014.

Perubahan itu memberikan kepastian hukum dalam penarikan retribusi di antaranya struktur dan besaran tarif tempat rekreasi dan olahraga serta menghapus retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Perda selanjutnya yang perlu diubah adalah Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Tarakan memiliki potensi yang cukup luas di bidang perikanan darat maupun laut yang merupakan peluang usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dari segi kualitas dan kuantitas.

“Untuk menyesuaikan ketentuan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah di mana usaha pemerintah di bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tarakan sebagian telah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara sehingga beberapa ketentuan dalam perda perlu disesuaikan,” sebutnya.

Perda nomor 10 tahun 2002 tentang Izin Gangguan juga akan dicabut.

Selanjutnya raperda tentang penanggulangan bencana, Kota Tarakan secara geografis merupakan daerah rawan bencana baik yang disebabkan alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, harta benda dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dalam penanggulangan secara terkoordinasi cepat.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X