Delapan Honorer K2 Diusulkan Jadi PPPK

- Selasa, 12 Februari 2019 | 14:16 WIB

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan delapan tenaga honorer K2 untuk formasi guru dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun ini. 

Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan, dari delapan guru yang diusulkan itu, hanya tujuh yang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi PPPK. Sementara yang satunya tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Secara umum, PPPK itu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), karena keduanya sama-sama Aparatur SIpil Negara (ASN). Namun, ada satu hal yang membedakan dari dua jenis ASN ini.

“Kalau PNS ada pensiunannya. Tapi kalau PPPK tidak memiliki hak pensiunan. Kalau pengangkatan dalam jabatan, mereka boleh. Bahkan bisa jadi kepala dinas (kadis),” ungkap Irianto kepada Radar Kaltara di Tanjung Selor, Senin (11/2).

Sedangkan untuk penganggarannya, itu sudah ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

“Tapi insya Allah pelaksanaan penganggarannya juga bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) yang diberikan pusat ke daerah,” kata mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Orang nomor satu di Kaltara ini menyebutkan, untuk di provinsi termuda Indonesia ini, tenaga PPPK yang direkrut belum sekomplit atau sebanyak di daerah-daerah lain seperti di Jawa yang jumlahnya dapat berkali-kali lipat dari Kaltara.

Setelah dilakukan perhitungan kebutuhan biayanya, APBD Kaltara masih bisa untuk mendukung PPPK yang hanya tujuh orang itu. Pastinya rekrutmen PPPK tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. “Insya Allah APBD kita masih bisa. Jadi, sepanjang itu masih bisa, kita usulkan (PPPK),” tuturnya.

Untuk diketahui, kebutuhan ASN di lingklungan Pemprov Kaltara berdasarkan perhitungan analisis jabatan (anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), idealnya sekitar lima ribu orang. Namun, yang ada saat ini baru sekitar tiga ribu. Artinya masih kurang lebih dari seribu orang lagi. 

Pastinya, untuk memenuhi kebutuhan ideal berdasarkan anjab dan ABK itu, pemprov tetap mengusulkan formasi rekrutmen abdi negara ke kementerian terkait, dalam hal ini Kemenpan-RB. (iwk/eza)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X