DPRD Usulkan Operasi Pasar

- Selasa, 12 Februari 2019 | 14:14 WIB

NUNUKAN – Penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram hingga saat ini masih terus menjadi keluhan masyarakat. Selain harganya, ketersediaan barang subsidi pemerintah untuk warga miskin ini juga tidak tepat sasaran.

Sebab, dari pantauan di lapangan, yang menggunakannya justru dari kalangan mampu. Baik secara material maupun finansial. Larangan bahkan sanksi kepada sub agen atau pangkalan resmi yang terbukti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 16.500 sudah sering dilakukan pihak agen LPG 3 kg di Kabupaten Nunukan. Namun, hal tersebut tak membuat jera bahkan kini semakin menjadi-jadi.

Harga LPG 3 kg yang digunakan masyarakat kini mencapai Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu per tabung. Rata-rata warga mendapatkannya di pengecer ilegal. Sebab, di pangkalan resmi sudah ludes terjual. Dari informasi pemilik pangkalan resmi, mereka menjual kepada warga dengan memberikan batas dua tabung untuk satu orang warga.

Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Nunukan Muhammad Nasir mengusulkan agar pemerintah segera melakukan operasi pasar. Karena, dengan operasi pasar yang melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait maka dapat menemukan solusi mengatasi persoalan LPG 3 kg tersebut. “Sudah seharusnya lakukan operasi pasar. Pantau langsung kondisi di lapangan, khususnya di setiap pangkalan resmi,” kata Muhammad Nasir saat dikonfirmasi media ini kemarin.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah harus berani memberikan tindakan tegas kepada pengecer ilegal. Apalagi sampai berani melakukan menaikkan harga. Sehingga warga yang kurang mampu sampai saat ini tidak dapat menikmati barang yang telah disubsidi pemerintah. “Setiap pangkalan resmi itu juga harus jelas data pelanggannya. Pelanggan mereka itu harus yang berkategori orang miskin pula,” ujarnya.

Hingga saat ini, warga miskin harus bersaing dengan warga mampu untuk mendapatkan gas melon, sebutan lain LPG 3 kg, tersebut. Bahkan, secara terang-terangan berlomba-lomba mendapatkannya di setiap sub agen atau pangkalan resmi dengan para pengecer yang notabenenya sebagai pedagang LPG subsidi ilegal.

Parahnya lagi, beberapa pangkalan resmi justru berani menjual gas melon tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp 16.500 per tabung menjadi Rp 20 ribu per tabung. Karena, harus bersaing mendapatkan dengan para pengecer ilegal, warga miskin dengan terpaksa membeli dengan pengecer ilegal ini seharga Rp 25 hingg 30 ribu per tabung.

Tak ayal, harga yang berselewaran di pengecer akhirnya dimanfaatkan pula bagi sejumlah warga mampu. Bahkan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri. Baik ASN daerah maupun ASN instansi vertikal. Sebab, harganya sudah melebihi dari harga subdisi.

“Saya memang pakai gas melon. Tapi, harganya bukan harga subsidi. Jadi, saya rasa itu sudah kebutuhan bersama. Kecuali saya beli sesuai HET di pangkalan resmi, jadi itu yang tidak boleh,” ungkap salah seorang ASN daerah yang bertugas di kantor sekretariat Kabupaten Nunukan saat dikonfirmasi alasannya menggunakan gas melon belum lama ini.

Ia mengaku, menggunakan gas melon di kalangan ASN itu bukan hal yang baru. Sebab, hampir ASN  sudah menggunakan gas melon. Bahkan, tak hanya dua buah tabung saja, ada yang memiliki 4 tabung 3 kg. Meskipun hanya sebagai pelengkap di kala LPG 14 kg milik Malaysia sedang kosong. “Selain ringan, gas melon ini juga banyak dijual,” akunya.

Dinas Perdagangan (Disdag) Nunukan sebenarnya sudah mengusulkan adanya Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi persoalan penyaluran LPG bersubsidi bagi warga miskin ini. Namun, tidak anggap prioritas. Akhirnya usulan itu tidak diterima. Sementara Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kini berada di tingkat provinsi. Sayangnya, sampai saat ini belum memiliki unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk menangani persoal LPG 3 kg tersebut. Seperti yang ada pada dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) dan dinas kehutanan. Sehingga, pengawasan itu hanya dibebankan ke Disdag yang notabenenya sangat terbatas.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan sampai saat ini tetap bertahan dengan aturan bahwa mereka hanya sebagai pendamping atau eksekutor jika perangkat daerah terkait melaporkan adanya pelanggaran perda atau perbup. Termasuk soal HET tadi.

Sebenarnya, wacana pembentukan tim satgas pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 kg dianggap sebagaian masyarakat bukan solusi tepat mengatasi persoalan minyak dan gas (migas) di Kabupaten Nunukan. Sebab, keberadaan tim satgas bukan hal yang pertama kali dilakukan. Apalagi, di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas saat ini. Karena, pengawasan kebutuhan masyarakat ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas (Migas).

Rahman, warga Pelabuhan Baru mengaku, pembentukan tim satgas yang sering dibentuk dan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi vertikal terkait hasilnya kurang maksimal. Karena hanya bersifat sementara. Setelah itu, BBM dan khususnya LPG 3 kg terjual di atas HET kembali. “Penyebabnya sudah jelas. Pengecer yang tersebar tanpa tindakan. Kenapa bukan itu saja yang ditindak,” ungkap Rahman menyikapi wacana pembentukan satgas tersebut.

Ia mengatakan, pembentukan tim ini justru memberatkan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan (Disdag) sebagai pengawas pendistribusian LPG 3 kg selama ini di tingkat daerah. Sebab, mereka tentunya harus menyiapkan dana kepada anggota tim satgas yang melibatkan instansi vertikal lagi. “Kecuali, anggota dalam tim itu mampu bekerja tanpa berharap honor tim. Karena, saya yakin mereka yang terlibat memiliki keterkaitan dengan pengawasan minyak dan gas tadi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X