Masyarakat Laporkan Perusahaan Tambang ke Polda

- Selasa, 12 Februari 2019 | 14:13 WIB

TANJUNG SELOR – Perjanjian yang dilakukan antar perusahaan dan masyarakat pada 2017 lalu dinilai diklaim tidak dilaksanakan pihak perusahaan. Sehingga, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Desa Majelutung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) dilaporkan masyarakat.

Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit melalui Dir Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Partomo Iriananto menyampaikan, adanya laporan tersebut lantaran pihak perusahaan dinilai tidak menepati janji atas ganti rugi lahan masyarakat sebesar Rp 800 juta untuk aktivitas pertambangan.

Dari laporan tersebut, saat ini Dit Reskrimum sedang melakukan penyelidikan. Dengan tujuan mencari alat bukti atas laporan masyarakat terhadap perusahaan yang beraktivitas di Desa Majelutung. “Benar, sedang kita lanjuti laporannya. Dengan mencari alat bukti yang ada. Karena, dari masyarakat dan pihak perusahaan masing-masing merasa benar,” ucapnya kepada Radar Kaltara, Senin (11/2).

Dijelasakan, laporan tersebut disampaikan Syukurdi karena merasa mengalami kerugian hingga Rp 800 juta. Di mana, pelapor menyampaikan dari perjanjian dengan perusahaan akan mendapatkan ganti rugi atas lahan, tanam buah, rumah walet dan dua rumah milik dari perusahaan. 

Hal itu sudah disepakati ke dua pihak dengan perjanjian ganti rugi sekira Rp 900 juta. Sedangkan, hingga saat ini pelapor hanya menerima Rp 100 juta dari pihak perusahaan untuk ganti rugi. Kemudian, pada proses perjanjian dilakukan Kepala desa Majelutung dihadirkan sebagai saksi. “Untuk itu, kita masih kumpulkan kebenaran yang ada. Karena dari ke dua pihak merasa benar. Sehingga, barang buktinya harus dikumpulkan dulu. Setelah itu, bisa kita simpulkan,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pihak perusahaan mengakui adanya perjanjian dengan masyarakat. Selain itu, ganti rugi terhadap masyarakat sebesar Rp 100 juta juga diberikan. Hanya saja, pada perjanjian ada beberapa kesepakatan. Seperti, sisa ganti rugi itu bakal dibayar ketika perusahaan sudah memproduksi.

Kondisi lahan tersebut satu hamparan. Dan perusahaan sudah memberikan ganti rugi tetapi sebagian. Sementara, siapa yang menerima ganti rugi perusahaan tidak mengecek satu persatu. Siapa yang sudah menerima dan belum.

“Setelah diperiksa, perusahaan bakal membayar ganti rugi itu. Tetapi setelah sudah produksi sekian ton. Siapa yang sudah menerima siapa yang belum. Makanya, nanti persiapan pemerikaan orang-perorang,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X