Oknum ASN dan WN Malaysia Ditangkap Bawa Sabu

- Selasa, 12 Februari 2019 | 14:11 WIB

NUNUKAN - Diduga membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nunukan dan Warga Negara (WN) Malaysia diamankan pihak kepolisian.

Oknum ASN yang berinisial CW dan WN Malaysia berinisial AD tersebut, ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan di Jalan Maspul, Sebatik Barat. Keduanya serta barang bukti sabu seberat 1 kilogram (kg) langsung dibawa ke Mapolres Nunukan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro mengatakan, keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui akan ada penyelundupan sabu dari Tawau, Malaysia, ke Indonesia melalui Desa Aji Kuning, Sebatik Barat. “Berdasarkan informasi tersebut, personel Satreskoba langsung melakukan penyelidikan di daerah dimaksud serta melakukan pemeriksaan terhadap orang beserta barangnya yang melintas. Pada akhirnya dua orang tersebut kami amankan karena kedapatan membawa sabu,” ujar Teguh.

Sabu ditemukan di barang bawaan CW. Sabu dikemas ke dalam botol minuman. CW masuk ke Indonesia bersama AD (WN Malaysia). Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Nunukan namum menunggu perintah bos mereka yang berinisial SS di Tawau, Malaysia.

Selain sabu seberat 1 kg tersebut, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (TKP) dan Identity Card (ID) Malaysia. Tak sampai di situ, setelah mengamankan CW ke Mapolres Nunukan, personel kembali lakukan penggeledahan rumah CW. Di sini personel menemukan barang bukti berupa alat hisap bong sabu.

Teguh menegaskan, WC merupakan salah satu oknum ASN dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan. CW ternyata sudah menjadi incaran Satreskoba Polres Nunukan lantaran diduga pernah meloloskan sabu. Saat itu karena tidak ada bukti, polisi batal melakukan penangkapan. CW diketahui seraya menjadi kurir juga sekaligus pemakai.  “Yang bersangkutan (tersangka CW) mengaku hanya menjualnya ke masyarakat biasa. Dia tidak menjualnya ke kalangan ASN. Sementara untuk menjadi kurir selundupkan sabu 1 kg tersebut, dia dijanji akan diupah Rp 10 Juta,” ungkap Teguh.

Keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih intensif oleh penyidik Satreskoba Polres Nunukan. Seraya melengkapi berkas perkaranya, keduanya akan menetap di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Nunukan. Atas perbuatannya, keduanya terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup penjara. (raw/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X