Tak Proses Warga Binaan Bila Tak Ada NIK

- Senin, 11 Februari 2019 | 13:46 WIB

TARAKAN- Pelaksanaan perekaman e-KTP akhirnya dilakukan oleh Disdukcapil Tarakan di Lapas II-A Tarakan. Meski begitu, dari 800 warga binaan, hanya 20 orang yang baru dinyatakan melakukan perekaman e-KTP.

Kepada Radar Tarakan, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan Hamsyah mengatakan bahwa proses perekaman di dalam Lapas telah dilakukan pihaknya pada minggu yang lalu. Meski baru sekali melaksanakan jemput bola di dalam Lapas, namun pelaksanaan perekaman e-KTP akan dilanjutkan kembali jika nomor induk kependudukan (NIK) warga binaan telah ada.

“Kalau tahu NIK-nya, otomatis kelihatan siapa yang sudah melakukan perekaman dan yang belum,” ujarnya.

Jika tidak memiliki NIK, maka Disdukcapil tidak akan mengetahui dengan jelas tentang warga binaan yang dimaksud. Sebab pada umumnya, sebagai warga negara Indonesia (WNI), setiap masyarakat diwajibkan memiliki NIK jika telah berusia 17 tahun ke atas.

Nah, warga binaan yang berasal dari Kota Tarakan rata-rata berusia 17 tahun ke atas. Atas dasar tersebut, Hamsyah menegaskan bahwa pihaknya bingung lantaran kebanyakan warga binaan tidak memiliki NIK, sehingga sulit untuk diidentifikasi oleh Disdukcapil mengenai data kependudukannya.

“Kalau bukan warga Tarakan, bagaimana diproses? Kami tidak bisa semena-mena membuat NIK, memang membuat NIK itu di Disdukcapil, tapi setiap orang baru lahir ada NIK yang kami proses. Orang tua di Lapas, masak tidak ada NIK-nya? Kan begitu logisnya?” jelasnya.

Untuk itu, Hamsyah menegaskan bahwa warga binaan pada dasarnya memiliki NIK secara keseluruhan, namun NIK tersebut masih belum diserahkan kepada pihak Lapas, sehingga Disdukcapil hanya dapat melakukan proses perekaman terhadap warga binaan yang sudah menyerahkan NIK-nya.

“Itu urusan Lapas, kami tidak mau ikut campur. Pokoknya kalau ada NIK, kami pasti lakukan perekaman. Kalau tidak ada bagaimana mau lakukan perekaman? Kalau tidak punya NIK, berarti asalnya dari mana?” tuturnya.

Hingga kini, Hamsyah mengaku belum melihat data terakhir terkait jumlah NIK warga binaan yang telah diserahkan pihak Lapas. Sebab pada dasarnya warga binaan tak hanya berasal dari Tarakan saja, namun ada pula yang berasal dari luar daerah. Nah, jika telah memiliki NIK, barulah Disdukcapil dapat melakukan perekaman KTP-e, selanjutnya barulah warga binaan dapat melakukan pemilihan pada April 2019 mendatang.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan Teguh Dwi Subagyo mengatakan bahwa data pribadi masyarakat merupakan urusan individu. Namun karena warga binaan tak diberikan kesempatan untuk bergabung dalam dunia luas, sehingga data pribadi warga binaan merupakan urusan pihak Lapas.

"Jadi kalau datanya lengkap ya kami masukkan, tapi kalau tidak lengkap ya tidak memenuhi syarat untuk memilih," bebernya.

Teguh menjelaskan bahwa jika tidak memenuhi syarat, maka setiap warga binaan tidak dapat melakukan pemilihan, sementara jika memenuhi syarat,  maka warga binaan dapat melakukan pemillihan di TPS pada April 2019 mendatang.

Untuk diketahui, syarat melakukan pemilihan bagi masyarakat Indonesia ialah wajib memiliki e-KTP dan berusia di atas 17 tahun atau yang telah menikah.

"Pemilih itu syaratnya punya e-KTP tapi yang keluarkan KTP bukan KPU," katanya.

Jika warga binaan telah memiliki e-KTP maka KPU akan melaksanakan proses perbaikan DPT pada Februari 2019 ini. Sebab sesuai arahan KPU RI pada 17 hingga 18 Februari jumlah DPT telah direkap di tingkat kota.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X