Tiga Perda Retribusi Modal Pemprov Genjot PAD

- Senin, 11 Februari 2019 | 13:43 WIB

TANJUNG SELOR - Berbagai upaya terus dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di provinsi ke-34 ini. Salah satunya dengan menerbitkan payung hukum untuk penarikan retribusi.

Akhir tahun 2018, legislatif dan eksekutif mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) yang terdiri dari Perda Retribusi Jasa Perizinan Tertentu, Perda Retribusi Jasa Usaha, dan Perda Retribusi Jasa Umum. Targetnya, tiga payung hukum itu menjadi modal pemprov untuk menggenjot PAD dari sisi retribusi.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara, Busriansyah mengatakan, tiga perda itu baru disahkan. Maka dari itu, untuk proses operasionalnya, pemerintah masih perlu menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kami masih terus menindaklanjuti itu. Kemungkinan bulan ini baru bisa jalan. Pastinya kami sudah menyiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk menjalankannya,” ujar Busriansyah saat ditemui di Tanjung Selor beberapa waktu lalu.

Namun, untuk menarik potensi itu, sementara masih mengadopsi perda dari daerah induk, yakni Kalimantan Timur (Kaltim). Karena, berdasarkan ketentuan yang ada, sepanjang perda itu belum ada, maka secara otomatis akan menggunakan perda daerah induk terlebih dahulu.

“Tapi pada dasarnya tidak banyak substansi yang membedakan payung hukum yang diterbitkan ini dengan yang dimiliki Kaltim. Karena yang berbeda itu hanya pada potensi daerahnya,” kata Busriansyah.

Sebab, untuk di Kaltim itu potensi pendapatannya sudah serba besar. Sementara di provinsi termuda Indoneaia ini masih memulai dari nol. Artinya, masih banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk menunjang pemungutan potensi yang ada.

Namun, dengan perkembangan saat ini tentu sudah banyak potensi sumber retribusi yang dapat digali. Di antaranya seperti Pelabuhan Tengkayu I dan Tengkayu II yang saat ini sudah diserahkan ke provinsi. Termasuk juga hutan mangrove di Kota Tarakan.

“Pastinya, dari tiga jenis retribusi yang sudah ditetapkan dalam bentuk perda ini akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan PAD kita,” tuturnya.

Artinya, setiap kegiatan yang berkaitan dengan retribusi, pihaknya akan melakukan penarikan pendapatan dalam bentuk penyediaan karcis masuk. Tentunya itu juga harus diawasi guna mengantisipasi adanya karcis yang ilegal atau tidak berporporasi.

Adapun target retribusi daerah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun ini sebesar Rp 20.310.000.000. Jumlah ini terdiri dari empat komponen, di antaranya retribusi perikanan serta retribusi pelayanan kepelabuhanan Tengkayu I dan II. Sementara di APBD Perubahan tahun 2018 target retribusi hanya Rp 210.000.000. Artinya, ada kenaikan yang cukup signifikan di tahun ini. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X