BPKAD Klaim Persoalan Aset Rampung

- Senin, 11 Februari 2019 | 13:42 WIB

TANJUNG SELOR – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bulungan mengklaim bahwa saat ini sudah tidak ada lagi permasalahan aset yang selama ini sempat menjadi polemik berkepanjangan.

Kepala BPKAD Bulungan, P Tumanggor mengatakan, dengan tidak adanya permasalahan aset di Bumi Tenguyun ini, utamanya aset yang pindah alih ke Pemprov Kaltara maka menurutnya itu merupakan salah satu keberhasilan.

Pasalnya, tak dapat dipungkiri dengan adanya beberapa permasalahan aset-aset itu. Diakuinya sejauh ini hal itu kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Oleh karenanya, dengan tuntasnya permasalahan tersebut. Maka, sedikit banyak dapat mengurangi beban di pikirannya.

“Kita sudah tidak ada masalah. Istilahnya sudah clear semua soal aset yang beralih ke provinsi,” ungkap Tumanggor kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakannya juga, pihaknya akan berupaya agar seiring berjalannya waktu tidak ada lagi permasalahan yang timbul soal aset itu. Untuk itu, saat ini pihaknya terus menginventarisir aset-aset mana yang masih dimiliki Pemkab Bulungan dan sebaliknya.

“Anggap saja permasalahan aset yang dulu menjadi pelajaran bagi kami. Dan ke depannya berupaya dapat dengan baik mengelola dari aset-aset yang ada,” ujarnya.

Adapun, lanjutnya, untuk aset yang pernah menjadi polemik yaitu aset jalan dan sekolah tingkat SMA/SMK. Dijelaskannya, untuk jalan memang sebelumnya ada belasan aset jalan di sejumlah lokasi di Bulungan dipindah alihkan ke provinsi. Namun, saat itu sempat menggantung lantaran statusnya yang belum jelas.

“Kalau untuk SMA/SMK ke provinsi itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014. Nah, saat itu ada beberapa aset yang belum usai dilimpahkan. Jadi, sempat menjadi temuan BPK RI. Tapi, sekali lagi untuk saat ini sudah tak ada masalah,” katanya.

Untuk diketahui, jalan-jalan yang sempat menjadi permasalahan dan sempat dikembalikan ke Pemkab Bulungan di antaranya, ruas Jalan Tanjung Selor - Kecamatan Peso. Jalan Simpang Tanah Kuning (Km 4)- Tanah Kuning. Jalan Tanjung Palas- Salimbatu Tanjung Palas Tengah.

Namun, saat itu Bupati Bulungan H. Sudjati tetap berpedoman kepada SK pertama sebagai dasar atau legalitas diserahkannya aset jalan ke provinsi. “Kami tetap berpedoman pada SK tahun 2018. Itu pegangan kami,” tegas Sudjati.

Bagi Pemkab Bulungan belasan aset jalan itu seutuhnya, sudah menjadi kewenangan provinsi sejak di-SK kan kali pertama tahun 2015. Terlebih itu hal itu sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini jalan itu walau telah dikembalikan tidak lagi bisa masuk ke dalam catatan aset Bulungan. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X