Dua Ton Daging Alana dan Sabu Diamankan

- Senin, 11 Februari 2019 | 13:35 WIB

NUNUKAN – Seorang motoris speedboat dan tiga orang awak kapal diamankan tim 2ndFQR Lanal Nunukan dan tim Kopaska Busur Ambalat 19 lantaran menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu dan mencoba menyelundupkan dading alana ilegal, Sabtu (9/2).

Daging alana ilegal asal Tawau, Malaysia, yang dibawa oleh 3 orang awak kapal tersebut, rencananya akan diselundupkan ke Tarakan. Dading tersebut dibawa dari Sebatik. Sementara motoris yang diamankan karena membawa sabu dengan alasan hanya menggunakannya untuk bekerja karena sering bekerja keras.

Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) M. Machri Mokoagow, M.Tr.Hanla mengatakan, daging dengan total berat 2 ton tersebut, sama sekali tanpa dibekali dokumen apapun. Begitu juga dengan kapal yang mengangkut daging tersebut, juga nihil dokumen. Sementara motoris yang membawa sabu, positif menggunakan sabu.

Machri mengatakan, berkat informasi intelejen di mana akan ada pengiriman daging dari Sebatik menuju Tarakan dengan menggunakan perahu, Tim akhirnya di terjunkan ke daerah perlintasan perahu tersebut.

“Tim langsung menuju perairan Tanjung Ahus untuk memantau aktivitas laut. Sejak Jumat (8/2) malam kami sudah lakukan pengendapan. Sabtu (9/2) paginya, sekira pukul 07.30 Wita, tim melihat speedboat yang motorisi pembawa sabu. Terbukti bawa sabu, kami langsung amankan ke Mako,” ujar Machri saat siaran pers kemarin.

“Kemudian sekira pukul 09.00 Wita, terlihat perahu dengan kecepatan penuh melintas dan langsung dilakukan pengejaran, penghentian hingga pemeriksaan. Di dalam kapal kita dapatkan 50 karung diduga berisikan daging alana. Setelah diperiksa dokumennya, motoris tidak bisa memperlihatkan, begitu juga dokumen speedboat yang digunakannya. Jadi langsung diamankan dan dibawa tim ke Mako Lanal juga,” tambah Machri menjelaskan kronologis kejadian.

Selain 31 daging alana ilegal tersebut, tim juga mengamankan speedboat yang dimotorisi pria berinisial JF. Sementara Anak Buah Kapal (abk) berinisial EW dan RS, juga ikut diamankan. Untuk pembawa sabu berinisial KT.

Machri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, daging alana tersebut berasal dari Tawau, Malaysia dibawa menggunakan perahu pada malam hari ke Sebatik. Bongkar muat pun dilakukan di perairan Sei Nyamuk, Sebatik ke kapal yang dimotorisi JF. Selesai bongkar muat, daging rencana akan dibawa ke Tarakan.

Selain itu, baik JF dan abk-nya, tidak mengetahui jika barang tersebut adalah daging alana. Mereka juga tidak mengetahui daging alana tersebut milik siapa. Mereka mengaku hanya mendapat orderan angkut barang tersebut di Sebatik untuk dibawa ke Tarakan.

Meski pengakuan keduanya begitu, penyidik dari Lanal Nunukan akan terus melakukan pemeriksaan lebih medalam terkait kepemilikan daging alana tersebut. Sementara barang bukti daging alana pun selanjutnya langsung diserahkan ke Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan, Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan dan tersangka sabu diserahkan ke Satreskoba Polres Nunukan. (raw/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X