Belum Berani Tarik Retribusi di Alun-Alun, Ini Alasannya

- Senin, 11 Februari 2019 | 09:31 WIB

NUNUKAN – Alun-alun Nunukan yang selama ini menjadi ikon Kabupaten Nunukan semakin ramai dikunjungi warga. Tak hanya untuk menikmati rekreasi keluarga, namun juga menjadi tempat berbelanja kebutuhan masyarakat. Mulai kebutuhan pokok, seperti makanan hingga pakaian. Sehingga Alun-alun kini dapat disebut pasar dadakan malam hari.

Di beberapa wilayah, pedagang yang menggunakan fasilitas daerah biasanya diwajibkan membayar retribusi. Sebab, retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, warga yang memanfaatkan fasilitas daerah atau negara dapat berkontribusi. Khususnya untuk kepentingan Alun-alun itu sendiri. Seperti perawatan dan kebutuhan sarana dan prasarana lainnya.

Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Nunukan, Andi Nilawati mengatakan, pihaknya belum berani melakukan penarikan retribusi kepada pedagang UMKM binaannya selama ini. Sebab, penggunaan Alun-alun untuk berjualan sebenarnya bukan fungsi sebenarnya. Hanya saja, ada kebijakan yang diberikan ke pedagang karena dianggap penting. “Kami memang belum menarik retribusi. Sudah pernah dirapatkan dengan pejabat yang berwenang. Tapi, hal itu (penarikan retribusi) masih belum dapat dilakukan,” jelasnya kepada media dalam sebuah kesempatan.

Salah seorang pedagang UMKM yang ditemui media ini membenarkan tak adanya retribusi yang dipungut. Hanya saja ada biaya kebersihan dilakukan secara sukarela yang diberikan kepada petugas kebersihan. Jumlahnya, tergantung kemampuang pedagang yang bersangkutan. “Tapi, standarnya itu Rp 20 hingga Rp 50 ribu. Itu sukarela dan ada yang koordinir,” akunya seraya meminta namanya tak dikorankan.

Menurutnya, para pedagang UMKM sebenarnya tidak keberatan jika ada penarikan retribusi dari pemerintah. Sebab, penarikan tersebut jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hanya saja, itu semua tergantung pemerintah. Sebagai pedagang hanya mengikuti apa yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara. “Kami lebih senang kalau jelas ada retribusi. Karena jelas arahnya. Daripada dipungut tapi tidak jelas peruntukannya,” bebernya.

Sebelumnya, Asisten Ekbang Sekkab Nunukan Rpbby Nahak Serang  mengatakan, untuk pembenahan terhadap taman Alun-alun Nunukan itu dalam waktu dekat tidak ada. Namun, jika berbicara untuk jangka waktu ke depan memang ada. Tapi, bukan sekarang. “Apalagi kondisi ekonomi yang saat ini begitu sulit di masyarakat. Jadi, saat ini masih seperti semula,” ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin.

Menurutnya, keberadaan PKL di Alun-alun Nunukan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memperbaiki kondisi ekonomi di Kabupaten Nunukan. Selama hal tersebut dapat diberikan kebijaksanaan tentunya tidak masalah. “Memang ada penataan. Tapi bukan sekarang ini. Pemerintah masih memikirkan di mana lokasi yang baik,” kat Robby Nahak serang kepada media ini.

Ia mengatakan, penataan Alun-alun memang wajib dilakukan. Hanya saja, sebelum penataan dilakukan banyak faktor yang harus dipikirkan dulu. Tidak hanya langsung menata dan memindahkan PKL yang ada. “Bertahap dilakukan. Makanya ada koordinasi untuk mendapatkan solusi khususnya lokasi yang dianggap bagus untuk menempatkan para PKL yang ada,” pungkasnya. (oya)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X